95 Views

Disdukcapil – Setiap kegiatan selesai dilaksanakan tentunya akan diikuti dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut baik dalam bentuk laporan dan juga evaluasi. Laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai tolok ukur tercapainya kegiatan dimaksud sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya dan  dapat dimanfaatkan pula sebagai bahan perencanaan kegiatan serupa pada tahun-tahun berikutnya. Diharapkan pula dengan disusunnya laporan dan evaluasi suatu kegiatan, maka kegiatan serupa dapat berlanjut, berkesinambungan dan lebih meningkat.

Demikian pula dengan selesainya Kegiatan Pemusnahan Arsip Disdukcapil Kabupaten Purworejo Tahun 2020. Meskipun sempat terkendala akibat dampak pandemi COVID-19, kegiatan pemusnahan arsip yang rencana akan dilaksanakan pada pertengahan tahun, akhirnya terealisasi menjelang akhir tahun yaitu pada Kamis, 26 November 2020 lalu. Disampaikan oleh Lilos, Sekretaris Disdukcapil selaku Kepala Unit Kearsipan, kegiatan pemusnahan arsip dapat terealisasi atas kerjasama Tim Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip, baik dari intern dinas dan panitia dari luar dinas yang telah bekerja dengan maksimal berpedoman pada regulasi terkait dan selalu berkoordinasi dengan baik.

Berkait dengan pelaksanaan pemusnahan arsip, Disdukcapil memperoleh apresiasi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Purworejo. Hal tersebut disampaikan Rosa Delima (Arsiparis Ahli Pertama Dinarpus) saat Evaluasi Pemusnahan Arsip di Disdukcapil pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu. Kerjasama dan komunikasi yang terjalin dengan baik dari seluruh panitia merupakan salah satu kunci kelancaran dan keberhasilan dalam melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan penilaian dan pemusnahan arsip. Dikatakan Rosa bahwa Disdukcapil merupakan Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo yang sudah rutin melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip secara prosedural dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya. Lebih lanjut Rosa mengharapkan kegiatan pengelolaan arsip sebagaimana daur hidup arsip dapat diterapkan di lingkungan Disdukcapil, diperhatikan dan menjadi  tanggung jawab seluruh komponen,sejak penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan sampai dengan penyusutan arsip. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan arsip dapat terwujud secara efektif, efisien, tepat guna dan hemat biaya.(rw)

 

 

Share :