Disdukcapil – Rabu (06/1) Bertempat di Desa Lugosobo RT 01/IV, Kecamatan Gebang dokumen kependudukan KK dan KTP yang langsung berubah statusnya menjadi kawin tercatat dan saat selesai prosesi perkawinan (ijab qobul) antara mempelai pria Andi Nugroho dan mempelai perempuan Rinasifatun diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini adalah suatu terobosan inovasi yang dicanangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya dibidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo akan melaksanakan inovasi tersebut dengan dengan berkerjasama dan berkoordinasi dengan kementrian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Purworejo, sebagi penyelenggara pelayanan perkawinan warga yang beragama Islam. Untuk itu setiap ada prosesi perkawinan (Ijab Qobul) disdukcapil Purworejo juga hadir untuk memberikan pelayanan dengan menyerahkan dokumen kependudukan (KK dan KTP) baru yang sudah berubah statusnya kepada pasangan pengantin. (RAW).
Komentar Terbaru