58 Views

Disdukcapil – Senin (11/1) Dimasa pandemi sekarang ini banyak bantuan tunai dari pemerintah, setidaknya ada 7 bantuan : Bantuan sembako, Bantunia Sosial, BLT dana Desa, Listrik gratis, Kartu prakerja, Subsidi gaji karyawan dan BLT usaha mikro kecil. Salah satu syarat untuk mendapat bantuan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Bagi penduduk rentan administrasi kependudukan ( lansia, disabilitas dan Orang Dalam Gangguan Jiwa), Tentunya masih banyak yang belum mempunyai NIK karena belum melakukan perekaman KTp el waktu perekaman masal tahun 2012.

Sehingga sekarang ketika ada pandemi tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah yang pengambilannya dengan sistem rekening dan harus online data base kependudukannya. Atas dasar itulah pemerintah desa/kelurahan saat pandemi banyak mengusulkan warganya lewat surat resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman di rumah-rumah.

Dari data yang masuk hasil rekapitulasi sampai dengan Akhir Desember 2020 tercatat sudah ada ± 135 permohonan dari desa/kelurahan di Kabupaten Purworejo dan sebanyak ± 420 warga sudah diterbitkan dokumen kependudukannya terdiri dari lansia, disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa.

Diharapkan setelah mendapatkan dokumen kependudukan, warga dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara seperti bantuan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan keperluan lain yang mensyaratkan dengan dokumen kependudukan. (RAW)

 

Share :