Disdukcapil – Kemunculan pandemi Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada berbagai aspek kehidupan manusia termasuk diantaranya dalam hasil kepengurusan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Migrasi pelayanan tatap muka menuju pelayanan berbasis online diperlukan sebagai langkah kebijakan dalam r rangka memutus rantai persebaran Covid 19.
Selama Tahun 2020 Pelayanan Aministrasi Kependudukan dan pencatatan sipil secara online dengan media pengajuan Aplikasi Sindolalak, WhatsApp Pelayanan, SIAK Relasi. Untuk pelayanan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus datang sendiri ke dinas ataupun kecamatan karena perekaman data biometrik tidak bisa diwakilkan. Dengan ditetapkannya kebiasaan baru, beberapa kegiatan penunjang tertib administrasi kependudukan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan yakni pelayanan jemput bola pelayanan penduduk rentan serta jemput bola perekaman KTP ke desa-desa.
Hasil Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tahun 2020 adalah sebagai meliputi Pelayanan Kartu Keluarga sebanyak 94.385, Pelayanan Akta Kelahiran sebanyak 13.051, Pelayanan Akta Kematian sebanyak 5.232, Pelayanan Akta Perkawinan sebanyak 76,Pelayanan Akta Perceraian sebanyak 15, Pelayanan Kartu Identitas Anak sebanyak 29.141, Pelayanan Cetak Kartu Tanda Penduduk sebanyak 82.569, Pelayanan Rekam Kartu Tanda Penduduk sebanyak 17.343.
Khusus untuk Pelayanan Surat Pindah, Surat Pindah Antar Kecamatan sebanyak 2.954, Surat Pindah Antar Kabupaten sebanyak 1.786 dan Surat Pindah Antar Provinsi sebanak 3.526. Selain itu untuk pelayanan Sinkronisasi Data mencapai 17.242.
Pencapaian di Tahun lalu menjadi semangat bagi Disdukcapil untuk selalu berbenah di Tahun 2021 demi tercapainya pelayanan yang membahagiakan masyarakat. (sr)
Komentar Terbaru