43 Views

Disdukcapil – Dengan mengangkat  sub tema  “Wajib Kartu Keluarga”, Disdukcapil Menyapa Masyarakat untuk pertama kali digelar di tahun 2021 pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021. Didahului dengan paparan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. “Apabila ada anak yang sudah menikah, langsung segera untuk merubah dokumen kependudukan. Yang dirubah adalah status perkawinan, dari belum kawin menjadi kawin tercatat. Berkaitan dengan pencetakan KTP el dapat dilakukan apabila perubahan data pada KK, sehingga bagi yang sudah menikah untuk merubah data kependudukan dan membuat KK yang baru”, jelasnya.

Pemerintah Desa Paduroso menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan surat dari Disdukcapil beberapa waktu yang lalu tentang  Percepatan akta kelahiran bagi penduduk usia 0-18 tahun. Dijelaskan oleh Kabid Yancapil, Budi Hari Astuti, SH,”Bagi penduduk usia 0-18 tahun yang belum  memiliki akta untuk segera diubuatkan akta kelahirannya melalui SIAK Relasi Desa/Kelurahan. Bagi penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran dimohon untuk mengumpulkan akta kelahiran, kk, fotokopi  akta nikah orang tua. Berkasa tersebut bisa dikumpulkan secara kolektif di desa untuk kemudian diserahkan ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo”.

Ada saudara Bekty utami menanyakan Legalisir sudah 4 hari sudah mengirimkan berkas yang perlu dilegalisir namun pesan belum dibaca oleh admin. Selain itu juga ada penanya yang menanyakan permasalahan  KK ketika hendak dipergunakan di BPJS  namun masih ikut KK orang tua. Menyikapi 2 penanya tersebut disarankan untuk menghubungi nomor Hotline service agar dapat mengirim nomor NIK sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Sebuah permulaan yang baik di 2021 manakala peserta DMM kali ini memiliki atensi yang tinggi  dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan baik secara live maupun melalui chat. Hal tersebut jelas disambut positif karena sesuai dengan tujuan utama diadakannya DMM agar terjalin komunikasi  yang baik antara Disdukcapil Purworejo selaku pihak yang memberi layanan dan masyarakat sebagai menerima layanan. Kedepannya, diharapkan akan semakin meningkatkan mutu layanan Disdukcapil Kabupaten Purworejo. (nr)

Share :