Disdukcapil – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan Revisi Undang – Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang intinya bahwa pembuatan akta pencatatan sipil berdasarkan azas peristiwa dirubah menjadi berdasarkan azas domisili. Artinya pembuatan akta pencatatan sipil dibuat menganut azas domisili, sesuai dengan domisili KK dan KTP pemohon. Oleh karena itu, pembuatan akta perkawinan pun juga berdasarkan azas domisili.
Perkawinan antara Hendrawan yang beragama Katholik yang beralamatkan di Bandung Kidul RT.01 RW. 001, Kecamatan Bayan, Kabupaten purworejo dengan Novita Sari yang beragama Kristen dengan Novita berasal dari Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi kalimantan Selatan. Perkawinan mereka jenis perkawinan campuran yang dilangsungkan di depan Pemuka Agama Katholik, yang bernama Yohanes Dwi Harsanto pada tanggal 10 Januari 2021 di Gereja HSP Maria Tak Bercela Kumiteran Yogyakarta. Terkait dengan implementasi pencatatan perkawinan menganut azas domisili maka perkawinan mereka berdua bisa dicatatkan di kedua asal domisili mempelai. Artinya Hendrawan dan Novita bisa mendaftar dan mencatatkan perkawinan mereka di Disdukcapil Kabupaten Purworejo atau di Disdukcapil Kota Banjarmasin. Hendra dan Novita, mereka memilih mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil Kabupaten Purworejo sesuai dengan domisili Hendra.
Hendra dan Novita mencatatkan perkawinan mereka di Disdukcapil Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 13 Januari 2021. Mereka berdua menghadap petugas pencatatan sipil dengan membawa syarat- syarat lengkap berupa Surat Keterangan dari pemuka agama Katholik, KK dan KTP suami istri, Pas foto suami istri, kutipan akta kelahiran suami istri, surat keterangan dari desa/ kelurahan, KTP 2 ( dua ) orang saksi, dan SKTT dari Disdukcapil Kota Banjarmasin. Menurut pengakuan mereka, mengapa mereka memilih mencatatkan di Disdukcapil Purworejo? Hal itu dikarenakan, lebih mudah mencatat di Kabupaten Purworejo karena dekat dengan tempat tinggal Hendra ( mempelai laki – laki ) sehingga lebih mudah mengurus surat – surat kelengkapan persyaratan pencatatan perkawinan. Selain itu, lebih dekat jaraknya dari tempat berlangsungnya perkawinan Gereja mereka yakni di Yogyakarta.
Demikianlah pencatatan perkawinan berdasarkan azas domisili, intinya bisa dilaksanakan pada salah satu alamat sesuai dengan alamat mempelai. Disdukcapil Kabupaten Purworejo sudah melaksanakan pencatatan berdasarkan azas domisili semenjak adanya Undang – undang 24 tahun 2013 tersebut. Semua pelayanan dilakukan bersarkan regulasi yang berlaku dan diprioritaskan untuk membahagiakan masyarakat. ( soyem )
Komentar Terbaru