Disdukcapil – Disdukcapil Kabupaten Purworejo, pada pelaksanaan Jam pimpinan pada hari Senin, 11 januari 2021 disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Purworejo Lilos Anggorowati, SH, MM. Tentang materi Benturan Kepentingan. Penyampaian materi kepada semua peserta jam pimpinan mengenai Benturan Kepentingan secara garis besar, sesuai dengan hasil Kegiatan sosialisasi Benturan Kepentingan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo pada Hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 yang lalu.
Bertempat di halaman tengah Disdukcapil Kabupaten Purworejo Sosialisasi Benturan Kepentingan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh Karyawan Disdukcapil Kabupaten purworejo. Diharapkan bahwa seluruh karyawan yang ada di Disdukcapil memahami Benturan Kepentingan tersebut. Seperti disampaikan oleh Lilos Anggorowati bahwa Tujuan Pengaturan Benturan Kepentingan yaitu : sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan. Pengaturan Benturan Kepentingan juga bertujuan untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi – situasi benturan kepentingan secara transparan dan efesien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan. Benturan Kepentingan juga mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.Menurut Lilos, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi terdapat indikator pengawasan yang termasuk Benturan Kepentingan, selain grativikasi, penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, WBS, Pembangunan ZI dan Kapabilitas APIP. Secara garis besar disampaikan Lilos bahwa Disdukcapil akan membentuk Tim Benturan Kepentingan berdasarkan Keputusan Kadinas, melakukan identifikasi benturan kepentingan kemudian akan disampaikan ke seluruh karyawan serta akan melakukan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan identifikadsi Benturan Kepentingan tersebut dan melaporkannya secara berkala kepada Bupati Tembusan ke Inspektorat Kabupaten purworejo. Untuk kegiatan tersebut akan dirapatkan lebih lanjut.
Kegitan Identifikasi Benturan Kepentingan ini akan mendukung dan menguatkan indikator ke 7 ( tujuh ) dari Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ( PMPRB ) serta Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas ( PMPZI ) yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Demikianlah kegiatan sosialisasi Benturan Kepentingan oleh Sekretaris Dinas,semakin menguatkan Disdukcapil dalam mengerti dan memaknai dari jenis benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi pada seluruh pegawai dan penanganannya agar sistem pengawasan yang lebih kuat di Disdukcapil Kabupaten Purworejo dalam rangka mendukung gerak langkah reformasi birokrasi. ( soyem )
Komentar Terbaru