Disdukcapil – Apakah benar pelayanan legalisir Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo gratis? Semenjak pandemi melanda Disdukcapil Kabupaten Purworejo mengambil tindakan antisipasi guna memutus rantai penyebaran covid-19 namun tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menggunakan pelayanan online berbasis WhatsApp. Untuk pelayanan legalisir pemohon hanya diminta untuk mengirimkan file dokumen yang perlu dilegalisir dalam bentuk PDF. Petugas akan mencetakkan dan melegalisir kemudian dikirim kepada pemohon. Berarti  biaya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk mencetak semua dokumen permohonan yang masuk khususnya untuk pelayanan legalisir cukup besar? Dalam satu harinya memang banyak sekali berkas yang masuk. Namun kami sudah berkomitmen untuk mencetakan tentunya karena sudah menjadi komitmen. Anda tidak perlu khawatir tentang hal tersebut. Pelayanan legalisir akan tetap gratis walaupun Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengalokasikan belanja yang lebih banyak terutama untuk kebutuhan kertas dan tinta namun hal tersebut sudah melalui perhitungan yang cermat dan matang karena Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo hanya mengutamakan bagaimana bisa memberikan pelayanan yang mampu membahagiakan masyarakat.  “Adapun Bagaimana dinas menyediakan kertas dan lain sebagainya itu sudah merupakan tanggung jawab atas lahirnya komitmen di atas”, tegas Suryadi Kabid PIAK. (nr)

Share :