108 Views

Disdukcapil – Senin, 11 Januari 2021 sebanyak 50 orang ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo tercatat menerima SK Jabatan dengan berbagai nomenklatur jabatan pelaksana sesuai tugas fungsi, kualifikasi pendidikan dan kompetensi.  Disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil, Lilos Anggorowati, SH, MM, “Perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Pelaksana didasari pada Peraturan MENPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemberian SK Jabatan Pelaksana ini tidak mempengaruhi kinerja, justru akan meningkatkan kinerja semua ASN dalam melayani masyarakat”.

Dalam sambutannya saat jam pimpinan Kepala Disdukcapil menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa perubahan nomenklatur jabatan ini menjadi titik awal dalam melahirkan kinerja, sehingga produktivitas kinerja seluruh ASN akan lebih baik dengan output dan outcome yang baik pula sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing ASN. Lebih lanjut Akhmad Kasinu mengatakan bahwa seluruh PNS yang telah menerima SK Jabatan Pelaksana, diharap memiliki kemampuan untuk mengurai apa yang menjadi tugas jabatannya, melahirkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Akhmad juga mengingatkan perlunya penyusunan pelaporan kegiatan sebagai output dari kinerja yang telah dilakukan masing-masing ASN.

Dikatakan bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mampu melahirkan kinerja sehingga menghasilkan output yang benar serta outcome yang dapat dirasakan khususnya dalam pelaksanaan pemberian layanan kepada masyarakat. Mengakhiri arahannya, Akhmad Kasinu berpesan “Mari kita bekerja dengan semangat pengabdian, ikhlas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua.“(sx)

Share :