Disdukcapil – Pengelolaan aset/barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar, mengingat aset /barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan barang milik daerah harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini penting karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yani Akhmad Hartiyanto sejak tahun 2018 hingga kini Tahun 2021 kembali diusulkan mejadi Pengurus Barang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Guna menyajikan laporan pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel, Yani mengaku selalu menjalin komunikasi dengan bendahara pengeluaran terhadap nilai belanja barang, hal ini perlu dilakukan agar mendapat kesesuaian nilai. Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 bersama bendahara pengeluaran, Yani melaksanakan rekonsiliasi dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKD) Tahun 2020 bersama Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Kabupaten Purworejo. Melalui sinergi yang dilakukan antara pengurus barang dengan bendahara pengeluaran, Disdukcapil berharap mampu menyajikan data dan informasi terkait kondisi terbaru aset yang ada di OPD secara akurat dan tepat waktu. Dengan dukungan sinergi yang baik antara Pengurus Barang dan Bendahara Pengeluaran pula diharapkan Kabupaten Purworejo dapat kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (sx)
Komentar Terbaru