Disdukcapil – Dari sekian banyaknya produk layanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan akta kelahiran tampaknya menjadi topik yang paling diminati untuk didiskusikan. Hal tersebut juga tampak pada acara DMM( Disdukcapil Menyapa Masyarakat) edisi kedua di tahun 2021 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021. Agaknya, lika-liku pembuatan akta kelahiran memang menarik dan unik. Banyak sekali kasus yang ditemui yang bersinggungan dengan akta kelahiran.
Menariknya lagi pada DMM kali ini adalah, adanya 3 penanya yang menanyakan hal yang hampir sama. Dimana ketiganya mengalami kendala dalam pembuatan akta kelahiran karena tidak dapat menunjukkan bukti identitas dari orang tuanya. Ayah dari anak yang akan dibuatkan akta kelahiran tidak lagi diketahui keberadaannya. Penanya dari Pemerintah Desa Tepus wetan, Pragap lor dan Sumbersari tanpa dikomando menyampaikan pertanyaan yang kurang lebihnya sama.
Bagaimanapun, terlepas dari ketidakharmonisan dalam suatu rumah, akta kelahiran seorang anak merupakan hak. “Permasalahan tersebut cukup berat, namun bagaimanapun kita tetap harus mencari solusi supaya warga Purworjeo tersebut bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan akta kelahiran. Pertama, srt nikah orang tua, jika tdak ada menggunakan srt cerai. Dalama Surat cerai sdh jelas dicantumkan juga tanggal pernikahan sehingga bisa dilihat apakah anak ini lahir dari pasangan suami istri tersebut. Yang kedua, jika surat nikah tidak ada maka diganti dengan SPTM”, jelas Pak Kasinu. (nr)
Komentar Terbaru