Disdukcapil – Apa itu Pelayanan Prima? Pelayanan Prima (Excellent Service ) adalah pelayanan yang diberikan dengan kualitas melebihi harapan pengguna layanan. Harapan para pengguna layanan yang dimaksud yaitu memperoleh kejelasan informasi pelayanan, rasa nyaman dan aman, segera dapat dilayani, dilayani oleh petugas yang profesional, dilayani dengan adil, dipahami keinginannya dan mudah menghubungi petugas. Dengan kata lain bahwa pelayanan prima diartikan sebagai layanan atau dukungan yang memberi kepuasan masyarakat, bahkan mungkin melebihi kebutuhannya.
Pada era sekarang, masyarakat menuntut kepercayaan dan kepuasan dari pelayanan publik agar dapat bersinergi dengan pemerintah. Masyarakat ingin dilayani secara prima oleh para birokrat di lingkup pemerintah. Jika masyarakat tidak puas terhadap kinerja seorang pegawai, mereka bisa dengan mudah menyebarkan apa yang dirasakan saat itu juga melalui media sosial. Hal tersebut tentunya akan berdampak negatif yang akan dirasakan oleh pegawai yang berkinerja buruk dan akan berimbas pula pada nama baik instansi pemerintah.
Oleh karena itu, guna mencegah dan menghindari kinerja buruk di lingkungan Disdukcapil khususnya di Kabupaten Purworejo serta dalam rangka menciptakan budaya pelayanan prima Kepala Disdukcapil memberikan peringatan secara tegas kepada seluruh Pejabat Eselon III dan IV agar menguasai teknologi informasi dan lebih khusus lagi agar familier dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Terlebih lagi Disdukcapil sebagai instansi pelayanan saat ini merupakan perangkat daerah nomor 2 (dua) yang banyak memanfaatkan teknologi informasi setelah Dinas Komunikasi dan Informasi (DINKOMINFO). Saat jam pimpinan Akhmad Kasinu menegaskan agar para Pejabat Eselon di lingkungannya “jangan hanya kongkon” (tidak asal perintah), pejabat wajib belajar dan bertanya kepada para staf teknis terkait penggunaan dan pemanfaatan aplikasi layanan. Dengan menguasai teknologi informasi dan pemanfaatan aplikasi layanan diharapkan pejabat dapat langsung memberikan layanan kepada masyarakat tanpa harus selalu memberikan perintah kepada para pelaksana sehingga mempercepat proses dan waktu layanan. Disamping itu pula, dengan menguasai teknologi informasi dan aplikasi SIAK, pejabat Disdukcapil yang memiliki kewenangan dan kebijakan diharapkan sekaligus bisa berkontribusi dan berinovasi untuk mengembangkan aplikasi layanan. Tidak menutup kemungkinan pula bagi para pelaksana dan staf teknis di lingkungan Disdukcapil untuk berperan serta menciptakan inovasi dalam rangka menciptakan pelayanan prima yang membahagiakan masyarakat.
Lebih lanjut saat jam pimpinan pada awal Februari 2021 Akhmad Kasinu menegaskan kembali bahwa kerjasama yang sinergis antar pejabat dan pegawai di lingkungan Disdukcapil adalah pondasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan prima, yang mana merupakan salah satu indikator/ komponen Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Zona Integritas (ZI) dan diharapkan pada Tahun 2021 Disdukcapil Kabupaten Purworejo dapat meraih predikat tersebut.(sx)
Komentar Terbaru