Disdukcapil – Semangat Reformasi Birokrasi yang mendasari keberlangsungan kegiatan tersebut di Disdukcapil Kabupaten Purworejo tak lepas dari Pencanangan Kebijakan Program Reformasi Birokrasi tahun 2020 – 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Kebijakan ini mendasarkan padaPeraturan Presiden RI No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan PERMENPAN-RB No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.Selain itu Kabupaten Purworejomemiliki Peraturan BupatiPurworejoNo. 49 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi KabupatenPurworejo 2016-2021. Berdasarkan Road Map inilah Disdukcapil melaksanakan program Reformasi Birokrasi dengan menetapkan 3 ( tiga ) sasaran utamanya yaitu : Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang Kapabel, dan Pelayanan publik yang prima.
Disdukcapil dalam melaksanakan program kegiatan reformasi birokrasi telah mengambil langkah yang merupakan komitmen yang kuat dari top pimpinan. Akmad Kasinu, Kepala Disdukcapil yang berkesempatan langsung memimpin rapat pelaksanaan Reformasi birokrasi di ruang rapat Disdukcapil Purworejo pada Selasa, 02 Februari 2021 menyampaikan bahwa Disdukcapil akan terus berupaya membangun dan merealisasikan langkah – langkah reformasi birokrasi yang telah tersusun tersebut. Rapat yang dihadiri para pejabat struktural dan tim Reformasi Birokrasi ( RB ) Disdukcapilmembahas tentang evaluasi pelaksanaan RB tahun 2020 yang akan dinilai di tahun 2021 ini, serta membentuk TIM Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ( PMPRB ) tahun 2021 Disdukcapil Kabupaten purworejo. Pelaksanaan PMPRB tahun 2020 dan 2021 yang akan berjalan berpedoman pada pengisian PERMENPAN-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB. Indikator yang harus dipenuhi sejumlah 8 ( delapan ) indikator area perubahan dari Menejemen perubahan, Deregulasi, Peningkatan Kualitas SDM, Tatalaksana, Kelembagaan, Akuntabilitas, Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Rapat tersebut juga membahas Pemenuhan indikator berdasarkan Rencana aksi yang telah disepakati bersama oleh tim dan akan ditandatangani oleh ketua tim PMPRB Disdukcapil, sebagai pedoman untuk pelaksanaan PMPRB tahun 2021 yang akan dikerjakan pada tahun berjalan.
Rapat PMPRB ini bertujuan untuk menyelaraskan program kerja reformasi Birokrasi yang sudah dibuat oleh tim PMPRB Disdukcapil agar selaras dengan program – program percepatan ( quict win ) yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan baik, selain itu menumbuhkan semangat perubahan pada jajaran pimpinan dan seluruh karyawan Disdukcapil, semangat melayani kepada masyarakat dengan terus berinovasi terhadap jenis layanan dengan tetap memperhatikan kepuasan masyarakat dan dikomunikasikan secara baik melalui media atas semua perubahan – perubahan yang telah dilakukan oleh Disdukcapil. “Dengan harapan untuk perolehan nilai indeks reformasi birokrasi Disdukcapil yang bagus di tahun 2021 ini atau bisa meningkat daripada indeks tahun yang lalu”, seperti dikatakan Akhmad Kasinu pada akhir rapat tersebut. ( Soyem )
Komentar Terbaru