Disdukcapil – ”Layanan Pak Subur adalah bukti nyata bahwa Pelayanan Dokumen Kependudukan mudah dan cepat, serta gratis. Yang terpenting, dokumen data dukung lengkap dan difoto dengan jelas maka akan mendapatkan pelayanan prima karena minim revisi persyaratan. Desa Bandungrejo kurang lebih sudah empat kali memanfaatkan Layanan Pak Subur. Kami merasa puas dan berharap PAK SUBUR ini tetap ada”, ungkap Sekretaris Desa Bandungrejo, Orderto Farma Samboga saat dihubungi melalui pesan singkat.
Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, Perintah Desa Bandungrejo telah berinisiatif untuk memanfaatkan Inovasi PAK SUBUR (Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur) bagi warga desanya yang meninggal dunia yakni ibu Wakinem. Setelah menginput data kematian ibu Wakinem dan mengupload berkas ke aplikasi SIAK Relasi Desa/Kelurahan, Pemerintah Desa Bandungrejo menghubungi pihak Disdukcapil via pesan singkat untuk menerbitkan akta kematian agar dapat diserahkan pada saat upacara pemakaman jenazah. Operator Disdukcapil segera memproses akta kematian ibu Wakinem dan selanjutnya mengirimkan file pdf akta kematian ibu Wakinem agar dapat dicetak secara mandiri oleh Pemerintah Desa Bandungrejo. Untuk selanjutnya, pada saat upacara pemberangkatan jenazah, akta kematian ibu Wakinem diserahkan oleh Kepala Dusun I Bandungrejo, Setiyono, kepada ahli waris dari ibu Wakinem.
Samboga menambahkan, “Untuk cetak mandiri akta kematian berdampak baik. Secara psikologis dari sisi kami juga menambah kemantapan untuk mengurus akta kematian warga karena bila dicetak di kantor Disdukcapil dan harus diantar oleh petugas terus terang kami merasa khawatir merepotkan petugas Disdukcapil terkait jarak, waktu, tersesat dan semacamnya”. (nr)
Komentar Terbaru