225 Views

Disdukcapil – Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara, perlu dibangun aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan  Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagai bentuk implementasi Manajemen ASN di lingkungan kerjanya, Sekretaris Dinas Dukcapil dalam berbagai kesempatan selalu berupaya melakukan pembinaan dan pengarahan kepada setiap ASN, baik mencakup nilai dasar PNS, kode etik, kode perilaku dan penegakan aturan disiplin serta penilaian kinerja. Aturan mengenai disiplin ASN bukan hanya menaati kewajiban/ disiplin dalam hal kehadiran saja akan tetapi mencakup kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. Dicontohkan pada masa pandemi COVID-19, berbagai regulasi ditetapkan bagi ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga setiap ASN harus meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Dalam penegakan aturan disiplin pula Lilos selaku Sekretaris Dinas mengingatkan  kepada ASN berkaitan dengan kewajiban masing-masing untuk menyampaikan laporan pajak tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Setara Eselon II serta Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil. Di samping itu, Lilos selalu mengingatkan agar pada awal tahun para pejabat penilai dapat segera menyampaikan penilaian prestasi kerja ASN yang dinilai dan menjadi tanggungjawabnya sebagai dasar dalam penentuan indeks profesionalitas ASN.

Disampaikan pula oleh Lilos dalam rangka pengembangan karier dan pemberian penghargaan bagi ASN, bahwasanya setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan tertentu mempunyai hak dan dapat diusulkan untuk memperoleh penghargaan berupa Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya sesuai masa kerja. Tentu saja dalam pengusulan tersebut terdapat beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi ASN antara lain: dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan dan kedisiplinan; telah memiliki masa kerja secara terus menerus dan tidak terputus dihitung sejak diangkat menjadi CPNS serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sx)

Share :