306 Views

Disdukcapil –Kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk menyerahkan baik langsung maupun melalui pemerintahan desa  kepada warga masyarakat yang memohon akta kelahiran Kutipan II merupakan wujud dari pemerintah hadir untuk warga masyarakat Kabupaten. Kutipan II kali ini merupakan produk dokumen akta pencatatan Sipil yaitu akta kelahiran yang diterbitkan sebelum penandatanagan akta secara elektronik, yaitu akta kelahiran Kutipan II baik yang berasal dari Dalam daerah Kabupaten Purworejo maupun akta Luar instansi penerbit yang sudah berdomisli di Kabipaten Purworejo. Akta kelahiran Kuitpan II tersebut produk tahun 2018 dan tahun 2019.

Penyerahan dilakukan oleh petugas Disdukcapil dari Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil langsung ke rumah warga. Dari beberapa kasus yang ada, mereka tidak atau belum mengambil kutipan aktanya karena jarak rentang kendali yang jauh, butuh biaya kesiapan transportasi untuk mengambil dan terhalang masa pandemi covid 19 ini. Mereka yang diserahi akta kelahiran Kutipan II ini merasa senang dan bahagia menyambut baik pelayanan Disdukcapil yang langsung turun untuk menyerahkan akta kutipan II yang sudah jadi. Pengajuan Kutipan II akta kelahiran ini dikarenakan rusak, hilang, terjadi pembetulan atau perbaikan akta dengan melalui Putusan Pengadilan. Warga yang menerima merasa senang karena tidak harus mengeluarkan biaya untuk mengambil akta dan merasa senang karena pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tanpa ada biaya atau gratis.

Langkah – langkah yang diambil untuk menyerahkan secara langsung kepada masyarakat dengan alasan akta kelahiran merupakan dokumen penting bagi warga masyarakat karena menyangkut hak sipil sebagai warga negara. Selain itu, kewajiban melaksanakan konsep negara hadir dengan mengedapankan azas kepentingan dokumen dan langsung mendistribusikan dokumen yang sudah jadi sampai ke pintu – pintu rumah warga dan memastikan diterima secara benar, utuh dan gratis oleh warga harus dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Kutipan II akta kelahiran tersebut juga merupakan hasil kerja substantif/ urusan Bidang Pelayanan Pencatatan SipilDisdukcapil Kabupaten Purworejo mengandung nilai- nilai dari sebuah Perjanjian Kinerja Organisasi maupun Kinerja PNS yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Tugas fungsi secara baik dan benar. ( soyem )

Share :