1,519 Views

Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kembali memberikan pelayanan PAK SUBUR di Kelurahan Mudal Kecamatan Purworejo. Salah satu inovasi Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur, yakni memberikan dokumen berupa akta kematian kepada pihak keluarga  ahli warisnya.  Tata cara permohonan akta kematian yang dilakukan melalui pemanfaat SIAK Relasi yang dibangun Disdukcapil dengan Kelurahan. Pihak Kelurahan Mudal Kecamatan Purworejo ketika warganya ada yang meninggal akan mengentri dan menguploud data dukung akta kematian melalui SIAK Relasi, setelah itu pihak kelurahan akan menghubungi Disdukcapil Purworejo untuk diterbitkan akta Kematiannya. Setelah akta kematian jadi maka Disdukcapil Purworejo akan mengirimkan ke pihak Kelurahan Mudal dalam bentuk format PDF, kemudian akan dilakukan cetak mandiri oleh Pihak Kelurahan dengan format yang telah ditentukan yaitu kertas HVS warna putih, A4, 80 gr. Pihak kelurahan mudal akan menyerahkan kepada pihak keluarga ( ahli waris ) pada saat itu juga, sebelum jenazah diberangkatkan.

Seperti dituturkan oleh Indri Astuti Kurniawati, Seklur Kelurahan Mudal Kepada penulis, bahwa “ Warga Mudal Menyambut baik, antusias dan bahkan merasa senang, karena mereka merasa pada saat sekarang membuat akta kematian kok jadi cepat dan mudah “. Itulah komentar dari warga ketika Pihak Pemerintahan Kelurahan menyerahkan akta kematian kepada ahli warisnya.  Pada Bulan Februari ini Kelurahan mudal sudah menggunakan layanan PAK SUBUR sebanyak 2 ( dua ) kali yaitu pada tanggal 03 Februari 2021 untuk akta  kematian atas nama Koiriyah  dan pada tanggal 22 Februari 2021 untuk akta kematian atas nama Soilah.  Bahkan kelurga ahli waris dari ibu Soilah merasa senang, dimudahkan dan sangat terbantu.  Menurut Indri, putra dari Ibu Soilah ( Almarhumah ) yang bekerja di sebuah Perusahaan Swasta di Tangerang membutuhkan arti penting dari akta kematian ibunya tersebut. Perusahaan memberikan cuti dengan alasan orang tua meninggal dan dibuktikan dengan surat keterangan cuti yang langsung bisa dilampiri dengan akta kematian sang ibu. Dengan adanya bukti akta kematian tersebut menguatkan cuti sehingga upahnya tidak akan dipotong. Putra ibu Soilah jadi tidak susah mengurus akta tersebut. Jika putra ibu Soilah  harus mengurus akta kematian sendiri tanpa dibantu pihak pemerintah kelurahan memanfaatkan SIAK Relasi akan memakan waktu lebih lama dari waktu cutinya hal itu akan mengakibatkan pemotongan upah dari izin hari kerjanya. Sedangkan ini tanpa mengurus sendiri, tanpa dipotong upahnya bahkan sudah mendapat akta kematiannya. Perusahaan tempat putra ibu Soilah juga memberikan santunan uang duka/ kamatian jika orang tua karyawan tersebut meninggal dan uang sosial dengan syarat pembuktian akta kematian dari orang tua yang meninggal. Sekali lagi menurut Indri,” putra bu Soilah lebih dimudahkan dan diuntungkan, bisa langsung menggunakan akta kematian untuk keperluan santunan kematian ibunya tersebut”. Selain menyampaikan kepuasan warga tentang kecepatan waktu pembuatan akta kematian, pihak pemerintah Kelurahan Mudal juga berharap Pelayanan Pak Subur bisa membantu masyarakat dan memudahkan bagi warganya. Disdukcapil Purworejo sendiri selalu berupaya membenahi dan memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar lebih membahagiakan masyarakat. ( Soyem )

Share :