45 Views

Disdukcapil – Lahirnya Perpres 96 tahun 2018 tak ayal membawa perubahan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Tak ubahnya untuk pelayanan Akta kelahiran. Dengan lahirnya Perpres tersebut membawa dampak penyesuaian persyaratan dalam penerbitan akta kelahiran. Salah satu aturan baru dalam perpres tersebut adalah adanya SPTJM dalam pengurusan dokumen kependudukan terutama akta. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak merupakan pernyataan dari pemohon mengenai data diri dari pemohon akta.

Untuk keperluan pembuatan akta kelahiran, pemohon dapat membuat SPTJM dengan 2 orang saksi diantaranya jika surat keterangan dari penolong kelahiran tidak ditemukan. Hal ini sering terjadi bagi pemohon akta yang sudah usia dewasa atau bagi yang dulunya kelahiran ditolong oleh dukun bayi. Selain itu, SPTJM dapat dibuat apabila pemohon tidak dapat menunjukkan buku nikah/ akta perkawinan orang tua namun dalam KK tertulis sudah status suami istri. SPTJM juga dapat dibuat untuk pengurusan akta anak yang tidak diketahui asal usulnya.

“Diharapkan dengan adanya SPTJM ini dapat menjawab permasalahan-permasalahan penerbitan akta kelahiran yang selama ini terkendala kurangnya persyaratan yang sulit dipenuhi oleh pemohon“, ujar Budi Hari Astuti, SH, Kabid Yancapil. Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menyambut baik adalanya perpres tersebut dan tak lupa untuk mengimplementasikannya dalam pemberian pelayanan akta kelahiran. Demi mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,  pengimplementasian perpres tesebut perlu diinternalisasikan dalam tubuh Disdukcapil sendiri. Melalui Pelatihan Kantor Sendiri (In House Trainning) yang dilaksanakan tanggal 15-17 Februari 2021 di Ruang Rapat Disdukcapil Purworejo, diharapkan seluruh pegawai Disdukcapil dapat memahami dan mengimplementasikan perpres tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (nr)

Share :