Disdukcapil – DMM ( Dukcapil Menyapa masyarakat ) edisi ke-2 Bulan Februari 2021 dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 24 Februari 2021 yang dilaksanakan secara virtual dengan seluruh masyarakat kabupaten Purworejo yang tergabung melalui zoom meeting yang bertempat di aula Disdukcapil Kabupaten Purworejo. DMM ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Disdukcapil sebagai media komunikasi untuk menyampaikan segala kebijakan, program dan produk layanan Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Melalui acara DMM ini masyarakat sebagai partisipan bisa menanyakan segala problem dan solusi yang ada terkait dengan pengurusan dokumen kependudukan yang ditemuinya. Selain itu masyarakat boleh menyampaikan usulan dan masukan terkait program – program pelayanan Disdukcapil menuju ke arah perbaikan pelayanan Disdukcapil.
DMM pada siang hari tadi dibuka oleh moderator Dra. Umi Kulsum yang merupakan Kasi Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memandu jalannya acara DMM. Sedangkan sebagai narasumber berkesempatan langsung DR. Akhmad Kasinu, M.Pd Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Kasinu dalam kesempatannya menyampaikan materi tentang Program Quict Win( program kegiatan percepatan) pembuatan akta kelahiran dengan nama Program GERTAK. GERTAK merupakan Jargon dari Gerakan Cetak Cepat Akta Kelahiran yang diberlakukan untuk warga masyarakat Purworejo yang berusia 60 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud dari negara hadir di dalam pembuatan dokumen akta kelahiran dimana kegiatan penginputan dan pelaporan akan dibantu dilakukan oleh Tim GERTAK Disdukcapil dengan Pelapor Sekretaris Desa/ Seklur dan 2 ( dua ) orang perangkat desa/ kelurahan sebagai saksi permohonan kelahiran tersebut.  Menurut Kasinu cara ini akan lebih cepat dan efektif dalam mekanisme penerbitan akta kelahirannya, selanjutnya akta kelahiran yang sudah terentri akan dimohonkan persetujuan Desa/ Kelurahan untuk dilakukan pengeditan dan penandatangan data dukung yang diperlukan. Setelah itu akta kelahiran akan diajukan verifikasi dan penandatanganan secara elektronik kemudian bisa diserahkan ke desa/ kelurahan dalam format pdf dan segera dicetak mandiri oleh desa/ keluirahan untuk diserahkan kepada warganya.
DMM kali ini diikuti peserta sejumlah 55 ( lima puluh lima ) orang. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian dan dokumen kependudukan KK dan KTP –el. Pertanyaan yang berhasil dirangkum sejumlah 16 ( enam belas ) pertanyaan dan 3 ( tiga ) masukan atau usulan. Pertanyaan mengenai tata cara pembuatan akta kelahiran bagi anak yang ibu yang ibunya sudah meninggal tapi ayahnya merantau di Sumatra. Kasinu menjawab langsung terhadap pertanyaan tersebut, yakni dengan syarat sesuai perpres 96 tahun 2018. Terkait dengan pasangan suami istri yang menikah agama tetapi belum dicatatkan perkawinannya syarat apa saja yang harus dipenuhi agar perkawinannya bisa dicatatkan. Selain pertanyaan – pertanyaan lain terkait akta kelahiran. Ada juga pertanyaan terkait jika ada anak yang belum mempunyai NIK dan belum terdaftar dalam KK. Terkait pertanyaan ini Umi Kulsum langsung menjawab dengan memenuhi persyaratan mengisi formulir f1.01 yang diisi oleh pelapor mengetahu RT, RW dan Kepala Desa/ Lurah serta diajukan ke Disdukcapil ungtuk dimohonkan NIK anak tersebut agar bisa memiliki dokumen kependudukan. Setelah itu si anak dibuatkan Akta Kelahiran berikut KIA nya. Masukan dan usulan yang berawal dari rasa ketidak puasan masyarakat juga disampaikan di forum DMM tersebut. terdapat keluhan dari salah satu peserta bahwa, pembuatan akta kelahiran melalui SIAK Relasi Desa menjadi lama prosesnya dibandingkan dengan pelayanan melalui online WA atau Aplikasi Sindolalak. Ada 3 (tiga ) keluhan yang sama terkait aplikasi SIAK Relasi desa/ kelurahan. Ibaratnya Keluhan adalah candu didalam Pelayanan Publik. Adanya candu bisa melemahkan dan terasa tidak enak atau pahit yang mengindikasi bahwa pelayanan publik Disdukcapil masih belum maksimal, jika candu dipandang sebagai sesuatu yang bisa dinikmati yaitu sebagai cambuk ke arah perbaikan terhadap mutu layanan publik yang diberikan oleh Disdukcapil agar semakin menjadi manis, menuju perbaikan layanan. Demi pelayanan yang menbahagiakan masyarakat. Adanya Keluhan masyarakat menjadikan Disdukcapil untuk berbenah dan mengevaluasi terhadap program dan sistem aplikasi pelayanan yang sudah terbangun. Inilah korelasi antara keluhan masyarakat terhadap tingkat kepuasan masyarakat untuk menhasilkan sebuah Indeks Kepuasan. Semakin sedikit keluhan masyarakat terhadap layanan Disdukcapil semakin tinggi pula Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanannya, demikian sebaliknya.( soyem )
Komentar Terbaru