92 Views

Disdukcapil – Pencetakan dokumen kependudukan terutama akta kematian dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram sangat mendukung terwujudnya Inovasi PAK SUBUR ( Pelayanan Akta kematian Sebelum Jenazah Dikubur). Pemerintah Desa dapat mencetak sendiri dokumen akta kematian, sehingga bisa diserahkan tepat sebelum jenazah dimakamkan.

Seperti yang dilaksanakan pada Jumat tanggal 26 Februari 2021. Dalam sehari dapat dilaksanakan inovasi PAK SUBUR di 2 tempat yang berbeda. Pada saat yang hampir bersamaan, Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Kuotarjo dan Bulus Kecamatan Gebang mengkonfirmasi telah menginput dan mengupload permohonan akta kematian pada SIAK Relasi Desa/Kelurahan serta memohon dilaksankannya inovasi PAK SUBUR. Dengan demikian, Disdukcapil Kabupaten Purworejo segera menindaklanjuti dengan memproses akta kematian Wagino warga Karangrejo dan Saman  warga Bulus.

Setelah akta kematian diproses, kemudian file pdf akta kematian dikirim ke pemerintah desa untuk dicetak mandiri dan diserahkan kepada ahli waris sebelum jenazah dimakamkan. Dengan cetak mandiri dokumen akta kematian, Inovasi PAK SUBUR menjadi semakin mudah. Dalam 1 hari dapat dilaksanakan lebih dari satu tempat serta menghemat waktu. (nr)

Share :