Disdukcapil – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan. Demikian pula ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, berkewajiban menyampaikan daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki yang mencakup harta seorang ASN dan juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Sebagaimana surat Sekretaris Daerah Nomor 713/ 8926 tertanggal 28 Desember 2020 perihal Penyampaian LHKPN Tahun Lapor 2020, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo wajib menyampaikan laporan harta meliputi posisi harta tanggal 31 Desember 2020 dan penerimaan / pengeluaran akumulasi selama 12 bulan ( 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020). Adapun laporan tersebut dapat dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 dan batas akhir pelaporan pada 28 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
Menanggapi hal tersebut di ruang kerjanya, Sekretaris Disdukcapil- Lilos Anggorowati menyampaikan bahwa sejak awal tahun seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil telah mendapatkan himbauan terkait untuk segera menyampaikan LHKPN bagi Pejabat Eselon II dan III serta LHKASN bagi Pejabat Eselon IV, pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum. Secara bertahap para Pejabat Eselon II dan III mengisi formulir LHKPN yang penyampaiannya langsung ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu para Pejabat Eselon IV dan ASN yang lain menyampaikan LHKASN secara bertahap melalui aplikasi siharka. Lebih lanjut beliau berharap agar seluruh ASN khususnya di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Purworejo pada akhir Februari 2021 dapat memenuhi kewajiban sebagai wajib lapor agar tidak ada yang terkena sanksi. Disampaikan pula oleh Lilos bahwasanya kebijakan menyampaikan LHKPN dan LHKASN juga menjadi kriteria penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi. Dengan demikian, setiap ASN yang aktif bertugas wajib memenuhi kewajiban melaporkan harta yang dimiliki. (sx)
Komentar Terbaru