235 Views

Disdukcapil – Desa Tunjungtejo menjadi desa pertama di kecamatan Pituruh yang melaksanakan inovasi PAK SUBUR (Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur) yang dalam prosesnya telah terintegrasi dengan email. Pada Minggu tanggal 21 Maret 2021, telah diserahkan akta kematian atas nama Amad Nasro sebelum jenazah dikubur. Akta kematian diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Tunjungtejo, Suhariyono, S.Kom, kepada ahli waris.

Inovasi PAK SUBUR dapat dilaksanakan apabila pemerintah desa telah menginput data kematian warga dan sudah upload data dukung pada aplikasi SIAK Relasi Desa/kelurahan. Apabila setidaknya 4 jam sebelum upacara pemberangkatan jenazah dilaksanakan, pemerintah desa mengkonfirmasi kepada petugas Disdukcapil Purworejo telah entry data untuk inovasi PAK SUBUR maka selanjutnya diproses akta kematian yang telah dientry oleh desa. Tak lupa, pihak desa meyertakan alamat email aktif kepada petugas Disdukcapil. Pentingnya alamat email ini adalah untuk mengirimkan link cetak mandiri akta kematian apabila akta kematian telah mendapatkan TTE (Tanda Tangan Elektronik). Untuk pencetakan akta kematian dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

“Pemerintah Desa Tunjungtejo memang sudah mempunyai program, bagaimana seluruh masyarakat Tunjungtejo mempunyai dokumen kependudukan mulai dari KTP, KK, dan juga Akta Kelahiran. Untuk warga yang sudah meninggal juga diproseskan akta kematian, karena Pemerintah Desa Tunjungtejo ingin data yang ada di Desa Tunjungtejo adalah data yang valid”, ungkap Suhariyono.

Memang, dengan tertibnya pelaporan data kematian di desa, akan “menghapus” data orang yang meninggal dari database kependudukan. Dengan “dihapusnya” data orang yang meninggal akan memvalidkan data terutama data jumlah penduduk di desa tersebut. (nr)

Share :