105 Views

Disdukcapil – Korban bencana alam termasuk dalam warga rentan administrasi kependudukan. Dalam situasi darurat, warga yang terkena bencana alam tidak sempat menyelamatkan dokumen-dokumen termasuk dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki. Dalam kondisi tersebut korban bencana alam perlu dijembatani dalam penerbitan kembali dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana alam.

Disdukcapil Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Kasi Identitas Penduduk, R Anang Widodo,SE menyatakan, “Disdukcapil Kabupaten Purworejo siap untuk menerbitkan kembali dokumen kependudukan bagi korban bencana alam yang terjadi di wilayah kabupaten Purworejo tentunya atas koordinasi dengan BPBD Kabupaten Purworejo”.

Dilatarbelakangi hal tersebut maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dilibatkan dalam tim kaji bencana Kabupaten Purworejo yang merumuskan tindak lanjut bencana alam yang terjadi di kabupaten Purworejo seperti halnya pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021.

Bertempat di Aula BPBD Kabupaten Purworejo berlangsung rapat untuk Membahas tindak lanjut bencana alam tanah bergerak di Kecamatan Bruno. Rapat dibuka oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo,Drs. Sutrisno, Msi dihadiri oleh Asisten I bidang pemerintahan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purworejo, Pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan utusan dari OPD sebanyak 17 di Kabupaten Purworejo.

Pada kesempatan itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo,Drs. Sutrisno, Msi mengatakan ada tiga desa di Kecamatan Bruno yang terken musibah yaitu Desa Tegalsari, Somoleter dan Kaliwungu, sehingga perlu dikaji oleh tim untuk layak dikatakan musibah dan nantinya akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan.

Ditempat yang sama Asisten I Bidang pemerintahan Sri Setyowati, SH, MM menyampaikan bahwa tugas tim adalah merumuskan untuk ketiga desa dikecamatan Bruno yaitu Desa Tegalsari, Somoleter dan Kaliwungu layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak. Sehingga setelah terjadi kesepakatan untuk memutuskan desa yang akan mendapatkan bantuan.

Rapat kajian berjalan dengan lancar dengan hasil keputusan ketiga desa tersebtu layak dan pantas dikatakan mendapat musibah, selanjutnya keputusan tersebut akan diusulkan kepada Bupati untuk tindak lanjut selanjutnya diusulkan mendapatkan bantuan.(RAW/nr)

Share :