Disdukcapil – Desa kaligono menjadi desa yang pertama mengumpulkan berkas akta kelahiran program Gertak Akta 2021. Sebanyak 101 berkas permohonan akta kelahiran dari Desa kaligono telah selesai diverifikasi dan dilengkapi persyaratannya untuk dapat diterbitkan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam program Gertak Akta 2021. Pemerintah desa cukup melampirkan permohonan f2.01, SPTJM kebenaran data kelahiran, SPTJM pasangan suami istri dan fotokopi kartu keluarga untuk dapat diproseskan akta kelahiran.
Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021, Novita Rahmawati selaku tim teknis Gertak Akta 2021 wilayah Kecamatan Kaligesing mengambil berkas permohonan akta kelahiran. “Desa Kaligono menjadi Desa pertama di Kecamatan Kaligesing khususnya dan Kabupaten Purworejo pada umumnya yang pertama kali mengumpulkan berkas akta kelahiran pada program Gertak Akta 2021 untuk selanjutnya diproses akta kelahiran”, jelas Novita.
Tidak lupa tim teknis meminta alamat email aktif Desa Kaligono agar link cetak mandiri dokumen akta kelahiran dapat secara otomatis terkirim ke alamat email apabila akta kelahiran telah mendapatkan Tanda Tangan Elektronik(TTE) untuk selanjutnya dapat dicetak secara mandiri oleh Pemerintah Desa. (nr)
Komentar Terbaru