Disdukcapil– Rabu, 10 Maret 2021. Dukcapil Menyapa Masyarakat ( DMM ) Edisi Pertama Bulan Maret 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Maret 2021. Gupuh, Sopo, Aruh Suluh Kebijakan dan Penyampaian Program Kegiatan Disdukcapil Kabupaten Purworejo.
Acara DMM yang dipandu oleh Sinung Sulistyaning ( staf Disdukcapil ) dalam jalannya DMM tersebut serta Narasumber langsung dengan Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. Sebagai Narasumber Kasinu, secara Gupuh ( sungguh – sungguh ), Sopo ( Menyapa Masyarakat), Aruh ( memberikan pesan ), Suluh ( memberikan pembelajaran/ penyuluhan ) mengenai Kebijakan terkait dokumen kependudukan dan penyampaian program kegitan Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Materi yang diberikan Akhmad Kasinu terkait dokumen pencatatan sipil, adanya program pembuatan akta 0 -18 tahun dan program GERTAK untuk usia 60 tahun ke atas. Menurut Kasinu,jumlah warga masyrakat Kabupaten Purworejo usia 60 tahun ke atas yang belum mempunyai akta kelahiran kurang lebih sejumlah 137.000 orang. Program GERTAK akta kelahiran 60 tahun ke atas diberikan syarat kemudahan dalam pembuatannya akan tetapi masih harus berpedoman pada Perpres 96 Tahun 2018. Selain itu penyampaian terkait materi administrasi kependudukan yang ditanyakan langsung oleh peserta DMM.
Pada pelaksanaan acara DMM kali ini participant sejumlah 52 orang sangat antusias mengikuti acara. Mereka bertanya tentang kendala – kendala yang ditemui pada saat pengurusan dokumen, terkait dengan penggunaan SIAK Relasi Desa/ Kelurahan. Masukan dari warga untuk penyempurnaan dari aplikasi Sindolalak, khususnya untuk pindah antar desa yang berbeda kecamatan dalam kabupaten Purworejo. Masukan dari partisipan peserta DMM agar lebih optimal dalam pelayanan terkait ketepatan jangka waktu pengiriman melalui jasa ekspedisi. Permasalahan data ganda akibat perpindahan seseorang dan orang tersebut kurang mampu, maka Disdukcapil bisa membantu mengkomunikasikan ke Disdukcapil asal dengan permohonan surat keterangan tidak mampu pindah yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah setempat untuk Disdukcapil Kabupaten Purworejo memindahkan secara online databasenya. Semua dilakukan untuk memudahkan dan membahagiakan masyarakat kabupaten Purworejo.
DMM merupakan sarana komunikasi dan sosialisasi dalam mewujudkan Komitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dalam koridor valid data kepoendudukan dan tetap membahagiakan masyarakat. Pelayanan Disdukcapil yang mudah, benar, cepat dan GRATIS. ( Soyem ).
Komentar Terbaru