Disdukcapil – Program pelatihan SIAK yang dilaksanakan untuk mendukung kegiatan GERTAK (Gerakan Cetak Akta Serentak) Akta Kelahiran tahun 2021, dilaksanakan di aula ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo pada Hari Selasa, 09 Maret 2021. Pelatihan diikuti oleh 16 ( enam belas ) desa pilot project ( percontohan ) program GERTAK akta kelahiran dari 16 ( enam belas ) kecamatan di Kabupaten Purworejo. Desa Pilot project mengirimkan perangkatnya untuk dilatih oleh tim teknis Gertak Disdukcapil Kabupaten Purworejo.
Pelatihan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Lilos Anggorowati, SH., MM, yang dalam sambutannya Lilos menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta dan memberikan support kepada para peserta agar mengikuti acara pelatihan program Gertak ini dengan sebaik – baiknya, karena dalam pelatihan ini akan dibahas, diajarkan teknis pelaksanaan dan tata cara program Gertak akta kelahiran tahun 2021. Lilos juga menyampaikan tentang manfaat program Gertak akta kelahiran tahun 2021 yang diprioritaskan untuk warga dengan usia di atas 60 tahun ke atas. Karena kepemilikan akta kelahiran ini tidak hanya menambah jumlah cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi Disdukcapil semata tapi juga bermanfaat bagi pemerintahan desa untuk memvalidkan data kependudukan di wilayahnya. Selain itu penerimaan bantuan sosial dan pelayanan publik lainnya juga membutuhkan akta kelahiran.
Pada pelatihan tersebut juga disampaikan syarat – syarat kelengkapan akta kelahiran program Gertak 60 tahun ke atas oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Hari Astuti, SH. Syarat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Surat Pengantar dari desa, Formulir permohonan kelahiran F2.01, SPTJM Kebenaran data Kelahiran, SPTJM kebenaran Pasangan suami istri jika surat nikah orang tuanya sudah tidak ditemukan, SPTJM yang lain yang dibutuhkan, FC KK dan KTP Subyek akta, FC KTP Pelapor ( sekdes ) dan 2 orang saksi ( diambilkan dari perangkat desa ). Budi Hari Astuti yang lebih dikenal dengan nama Tutut juga menyampaikan “jika akta kelahiran program Gertak akta 60 tahun ke atas lebih dipermudah bagi masyarakat karena sesui dengan komitmen Disdukcapil Kabupaten Purworejo membahagiakan masyarakat dengan tetap memperhatikan kebenaran, ketepatan dan keakuratan data”.
Penyampaian teknis program Gertak Akta Kelahiran oleh Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, yang disampaikan oleh Kasi SIAK ( Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan ) Muhamammad Safei, SE. Masing – masing desa pilot projek akan diberikan data warga 60 tahun ke atas di wilayahnya untuk dibuatkan akta kelahirannya. Tim Teknis Gertak Disdukcapil akan menginput nama subyek akta ke dalam database SIAK kemudian setelah selesai, akan dikirimkan ke pihak desa, dimana perangkat desa akan mengedit dan mengoreksi kebenaran dari data yang terinput tersebut. Koreksi dilakukan oleh perangkat dengan menanyakan ke warganya untuk kebenaran data akta kelahiran : nama subyek akta, tempat dan tanggal lahir, urutan anak ke, jenis kelamin. Selain itu, pihak perangkat desa akan mengecek data SPTJM ( Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ) Kebenaran pasangan suami isrti dan Kebenaran data kelahiran. Setelah data benar maka tim teknis Disdukcapil yang akan mengajukan TTE ( Tanda Tangan Elektronik ) menjadi akta kelahiran. Kutipan akta kelahiran yang sudah jadi akan dikirim dalam bentuk ifile PDF melalui email perangkat desa.
Pelatihan teknis ini mempunyai tujuan akhir yang merupakan komitmen dan janji layanan Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk tetap memberikan pelayanan yang mudah, benar, gratis dan membahagiakan masyarakat. ( soyem )
Komentar Terbaru