442 Views

Dalam rangka mewujudkan Good Governance, Reformasi Birokrasi bukan lagi sebuah wacana, akan tetapi harus direalisasikan, salah satunya melalui kompetensi jabatan ASN yang harus benar-benar terukur karena ASN tidak dapat bekerja secara maksimal apabila tidak ditempatkan sesuai dengan kapasitasnya. Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

“ANJAB dan ABK merupakan amanah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PERMENPANRB No. 1 Tahun 2020 serta PERMENDAGRI No.35 Tahun 2012. Melalui ANJAB dan ABK diharapkan akan didapatkan penyederhanaan jabatan dan terlihat skala prioritas sehingga tidak terjadi lagi fenomena understaff ataupun overstaff, demikian disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian saat membuka dan memberikan arahan pada Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, bertempat di Hotel Manohara, Yogyakarta, Senin (22/3/2021). Ditambahkan  oleh Agus Bastian bahwa melalui ANJAB dan ABK diharapkan terwujud ASN yang profesional sebagai dukungan tercapainya visi misi Bupati yaitu Purworejo berdaya saing di Tahun 2025.

Kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penyusunan ANJAB dan ABK yang berlangsung selama 4 hari dimulai tanggal 22 Maret 2021 dan berakhir 25 Maret 2021 diikuti oleh 31 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Supardiyana selaku narasumber pada acara tersebut menyampaikan berbagai hal terkait dalam penyusunan ANJAB dan ABK terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun ANJAB dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan. Setelah penyusunan ANJAB dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana Peraturan MENPANRB No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Analisis Jabatan dilaksanakan untuk mendapatkan Informasi Jabatan yakni sebanyak 13 informasi jabatan. Selanjutnya dijelaskan pula oleh Eddy Rofiq dari Kemendagri data informasi jabatan tersebut diinput ke dalam aplikasi e-ANJAB yang terhubung dengan aplikasi SIMONA untuk mempercepat dan mempermudah dalam penginputan data.

Dengan penyusunan ANJAB dan ABK diharapkan akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari ANJAB dan ABK ini dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai. Disampaikan pula oleh Kabag Organisasi dan Aparatur Setda Purworejo Ganis Pramudito saat penutupan acara pada Kamis (25/3/2021), bahwa dalam rangka perwujudan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Manajemen ASN merupakan salah satu indikator penentu keberhasilan. Hal tersebut dapat ditempuh salah satunya melalui penyusunan ANJAB dan ABK guna membangun Profesionalitas Aparatur. Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Purworejo sedang melaksanakan tahap pembahasan Perda SOTK dan Perbup Tusi yang diharapkan pada Tahun 2022 sudah dapat terealisasi, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan ANJAB dan ABK sebagai gerbang pembangunan profesionalitas ASN menuju Reformasi Birokrasi dan mendukung tercapainya visi misi Bupati Purworejo. (sx)

 

Share :