77 Views

Disdukcapil – Tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Seluruh ASN Aktif Disdukcapil tercatat telah menuntaskan laporan SPT setelah mendapatkan asistensi dari KPP Pratama Purworejo pada Rabu tanggal 10 Maret 2021 bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Tim Asistensi KPP Pratama Purworejo hadir untuk membantu pengisian bersama SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi e-filling tahun pajak 2020.

“Kami merasa terhormat petugas KPP Pratama Kabupaten Purworejo berkenan hadir memberikan asistensi dan telah dibantu secara langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan 2020 ini, padahal biasanya kami harus datang langsung ke kantor pajak jika mendapat kesulitan dalam pelaporan menggunakan e-filling. Terima kasih banyak atas pelayanan KPP Pratama Purworejo”,  ujar Lilos Anggowati, Sekretaris Disdukcapil.

Dengan menjaga protokol kesehatan, Petugas KPP Pratama dipimpin Sri Wahyuningsih beserta tim yang berjumlah 9 orang melayani ASN yang belum secara mandiri melaporkan SPT Tahunan.Pada kesempatan ini, Sri Wahyuningsih menghimbau untuk segera mungkin melaporkanSPT Tahunan. Hal ini untuk menghindari kesulitan pelaporan pajak saat mendekati jatuh waktu pelaporan SPT Tahunan. Ditambah, jika wajib pajak terlambat melapor maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,-. Wahyuningsih juga menyampaikan terimakasih atas kepatuhan wajib pajak Disdukcapil melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Share :