46 Views

Disdukcapil – Bersiap melaksanakan Progaram Gerakan Cetak Akta Serentak Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Desa Bandung Kidul telah menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Desa Bandung Kidul, Suryono, menyatakan dukungan dan kesiapannya dalam pelaksanaan program Gertak Akta 2021 bagi penduduk usia 60 tahun keatas. Kepada tim Gertak  yang mendatanginya pada hari Kamis tanggal 8 April 2021, dirinya menyatkan, untuk program Gertak Akta 2021 untuk persyaratan sudah sangat dipermudah. Untuk kelengkapan juga sudah dipersiapkan oleh tim sehingga desa tinggal verifikasi ke warga tentang kebenaran data.

Sebagai permulaan, Pemerintah Desa Bandung Kidul mencetak SPTJM pasangan suami istri dan SPTJM kebenaran data kelahiran. Langkah selanjutnya untuk verifikasi data warga, Pemdes mengerahkan jajaran RT dan RW untuk memverifikasi data akta kelahiran penduduk usia 60 tahun keatas. Dalam daftar penduduk usia 60 tahun ke atas Desa Bandung Kidul sebanyak 297 warga. Suryono menyatakan optimis Desa Bandung Kidul dapat mensukseskan program Gertk Akta 2021. (nr)

Share :