Disdukcapil– Rapat evaluasi pelayanan publik Disdukcapil dilaksanakan pada hari Rabu, 21 April 2021 pada ruang rapat dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. DR.Akhamad Kasinu., M.Pd. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota tim Reformasi Birokrasi ( RB ) dan tim ZI ( Zona Integritas ) Disdukcapil Purworejo, kecuali beberapa anggota Tim RB dan ZI yang sedang melaksanakan tugas lainnya ke luar kantor.
Rapat ini merupakan rapat peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik, merupakan salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ( PMPRB ) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Ingtegritas ( PMPZI ) yang ada di Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat Hari senin, tanggal 29 Maret 2021 membahas tentang penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik. Terkait dengan kegiatan pelaksanaan penilaian pelayanan publik tersebut tak akan bisa lepas dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang didalamnya terdapat pedoman dalam penilaian atau evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Akhmad Kasinu, dalam kesempatan tersebut menyampaiakan paparannya, yang merupakan inti serta penjabaran dari kegiatan evaluasi pelayanan publik bagi Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Kasinu selaku Top Menejer / pucuk pimpinan berperan langsung sebagai Roll Model yang mengupayakan dan menggerakkan untuk penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Disdukcapil kabupaten Purworejo untuk ikut ambil bagian dan berbenah menuju progres dengan mengupayakan semaksimal mungkin pelayanan yang ada dengan memahami tujuan penilaian, penetapan ruang lingkup,strategi, metodologi penilaian kinerja serta memahami mekanisme pelaporan evaluasi pelayanan publik mendapatkan hasil penilaian evaluasi yang baik. Kasinu menyebutkan ada 6 ( enam ) aspek dalam penilaian evaluasi pelayanan publik tersebut. Kelimaaspek tersebut adalah : Aspek kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana Pelayanan Publik, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan, dan aspek Inovasi. Hasil akhir dari Perhitungan ke enam aspek tersebut adalah Penghitungan Indeks Pelayanan Publik. Indeks Pelayanan publik merupakan Range Nilai yang menjadi katagori nilai kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Range nilai tersebut mempunyai makna : Gagal ( F ) ; Sangat Buruk ( E ); Buruk ( D ); Cukup dengan Catatan ( C- ); Cukup ( C ); Baik Dengan Catatan ( B- ); Baik ( B ); Sangat Baik ( A- ); dan Pelayanan Prima ( A ). Akhmad Kasinu menghimbau dan mentargetkan Disdukcapil sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bisa mendapatkan Range nilai Indeks Pelayanan Publik di level A ( Pelayanan Prima ). Kasinu menghimbau agar tim mengupayakan semaksimal mungkin dalam melengkapi dari ke 5 aspek tersebut baik secara pembuktian penilaian melalui desk penilaian ataupun pada saat penilaian dari Tim Penilai Evaluasi Pelayanan Publik Turun Ke Lapangan Langsung. Semua diminta untuk mepersiapkan kegiatan evaluasi pelayanan publik ini dan harapan besar dari Akhmad kasinu selaku Kepala Dinas, di tahun 2021 ini Disdukcapil Kabupaten purworejo bisa mendapatkan prestasi Pelayanan Prima tersebut.
Akhmad Kasinu mempertegas bahwa segala sesuatu menghadapi penilaian untuk diupayakan dan dipersiapkan sebaik mungkin, agar hasilnya memuaskan, karena bagaimanapun juga tolok ukur keberhasilan Disdukcapil Kabupaten purworejo dalam berkinerja memberikan pelayanan terhadap masyarakat harus dievaluai, terpantau dan terukur dengan jelas, supaya pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dapat terealisasikan, serta mendapat pengakuan dalam bentuk penghargaan oleh Kementerian PANRB sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. ( soyem )
Komentar Terbaru