Disdukcapil– Kegiatan rapat dalam agenda pelaksanaan pengisian Form F2/ Form Simulasi Penilaian Secara Mandiri Nilai Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dilaksanakan di ruang rapat pada hari Senin, 26 April 2021. Pada rapat terkait Kepatuhan Terhadap standar Pelayanan Publik tersebut dipimpin langsung oleh DR. Akhmad kasinu., M.Pd. Penyampaian materi terkait Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dari hasil rapat di ruang asisten Pemerintahan setda kabupaten Purworejo disampaikan oleh Tuti Budiwati, SE yang merupakan Kasi Informasi Data. Tuti menyampaikan kepada seluruh anggota rapat yang diikuti oleh pejabat struktural dan tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Disdukcapil Kabupaten Purworejo terkait Kepatuhan Terhadap standar Pelayanan Publik yang berjumlah 6 ( enam ) indikator yang ada dan harus dipenuhi di dalam Form F2/ Form Simulasi Penilaian Secara Mandiri. Disampaikan oleh Tuti keenam indikator tersebut adalah : Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan, Sarana dan Prasarana Fasilitas yang termasuk Pelayanan khusus, Pengelolaan Pengaduan, dan Penilaian Kinerja.
Setelah melalui beberapa pencermatan dalam pengisian Form Simulasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tersebut ditemukan beberapa kekurangan dari tim yang harus dipenuhi. Ternyata Standar Pelayanan yang ada di Disdukcapil belum diperbaharui sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, terkait sudah tidak berlakunya kembali beberapa dasar hukum di bidang administrasi Kependudukan sejak tahun 2019 yang lalu. Siang itu juga Akhmad Kasinu selaku pimpinan rapat dan Kepala Dinas Disdukcapil selaku Unit Penyelenggara Pelayanan Publik mengintruksikan seluruh peserta rapat untuk mengadakan pembaharuan terhadap Standar Pelayanan yang dimiliki oleh Disdukcapil. Menurut Kasinu, pembaharuan SP ( Standar Pelayanan ) harus disesuaikan dengan Peraturan terbaru dan yang masih berlaku saat ini terkait administrasi Kependudukan. Hasil Pembaharuan Standar Pelayanan pada point dasar hukum serta mekanisme serta output produk layanan merupakan hasil dari SP ( Standar Pelayanan ) yang terbaru dan akan diisikan sebagai data dukung pengisian Form F2 tersebut. Jumlah SP secara keseluruhan Disdukcapil berjumlah 24 Layanan yang terbagi menjadi 15 ( lima belas ) jenis Standar Pelayanan untuk Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan 9 ( sembilan ) jenis Standar Pelayanan untuk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Hasil dari pengisian Form F2/ Form Simulasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ini akan digunakan sebagai dasar rapat desk dan dipaparkan pada hari Selasa dan Rabu, 27 dan 28 April 2021 di Setda Kabupaten Purworejo bersama bagian Organisasi dan Aparatur secara virtual dengan Ombusmen Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota lain Se Jawa Tengah. Hasil dari Nilai Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ini akan mendukung pada peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai komponen pendukung dalam Kegiatan Reformasi Birokrasi dan Zona Ingtegritas yang ada di Disdukcapil Kabupaten Purworejo. ( soyem )
Komentar Terbaru