318 Views

Disdukcapil– Baru Pertama kali di Bulan April tahun 2021 ada peristiwa pencatatan kependudukan dengan jenis layanan pencatatan pengakuan anak berdasarkan penetapan pengadilan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima berkas permohonan pencatatan pengakuan anak dari Pande Made Dwi Putra Gotama dan Wulandari Kartika untuk anak mereka. Pasangan suami istri yang beralamatkan di Asmil Yonif 412/ R. RT. 002 RW. 001, Kelurahan Pangenrejo, Kabupaten Purworejo ini mebawa berkas permohonan pengakuan anak dan menghadap petugas Disdukcapil untuk mencatatkan pengakuan anaknya tersebut.

Mengingat Pasal 51 ( 1 ) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, bahwa Pencatatan pengakuan anak Penduduk di Wilayah NKRI yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Belajar dari peraturan tersebut, pencatatan pengakuan anak dari Pande Made dan Wulandari atas anak mereka, yang benama Pande Gede Arjuna Wisesa yang terlahir di Sleman, 14 September 2011 sudah mempunyai akta kelahiran sebagai anak seorang ibu dari ibu Wulandari Kartika. Pada tanggal 09 Januari 2017 Pande Made dan Wulandari melangsungkan pernikahan secara Agama, menurut tata cara Agama Hindu, dan mereka mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil Kabupaten Jembrana Provinsi Bali pada tanggal 18 Januari 2017. Pada Bulan April,  Pande Made dan Wulandari Kartika mengajukan permohonan sidang penetapan pengakuan anak ke Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo,untuk mendapatkan putusan tentang pengakuan anak mereka.  Setelah Penetapan Pengadilan tentang pengakuan anak keluar maka Pande Made dan Wulandari ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk mencatatkan pengakuan anaknya.    Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor : 13/ Pdt.P/2021/ PN Pwr yang menetapkan bahwa Pande Gede Arjuna Wisesa merupakan anak dari Pande Made dan Wulandari. Kewajiban dari Disdukcapl Kabupaten Purworejo untuk mencatatkan pengakuan tersebut dalam register pengakuan anak, memberikan catatan pinggir pengakuan anak pada akta kelahiran Pande Gede, memberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Jadi demikianlah akta pengakuan anak tersebut bisa terbit dan menguatkan status hukum anak dalam kedudukannya yang tercantum di akta kelahirannya, serta diperkuat dengan akta pengakuan anak itu sendiri. Pelayanan untuk membahagiakan masyarakat dalam komitmen pemberian secara cepat, tepat, benar dan gratis tetap diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo.   ( soyem )

Share :