Disdukcapil – Pencatatan perkawinan antara Edo Sulistyo dan Ni Kadek Widiantari yang dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 14 April 2021. Bertempat dalam Kantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Purworejo. Pencatatan dilaksanakan secara langsung kedua pasangan tersebut oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Pasangan tersebut mencatatkan perkawinan mereka yang telah dilaksanakan oleh Pemuka Agama Hindu yang bernama Nyoman Sujana pada tanggal 31 Januari 2018. Setelah menikah secara agama mereka mempunyai Anak yang bernama Jonathan Kenneth Widiardo yang lahir pada tanggal 15 Maret 2018.
Mengingat Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 2019, belajar dari kronologis peristiwa kependudukan di atas bisa disampaikan bahwa ketika pertama Edo Sulistyo menikah dengan Ni Kadek Widiantari secara agama, mereka tidak langsung mencatatkan perkawinan mereka secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sampai mereka memiliki seorang anak laki – laki. Secara biologis anak laki – laki yang bernama Kenneth memang merupakan anak dari Edo dan Ni Kadek, akan tetapi status hukum anak dalam akta kelahirannya adalah anak dari seorang ibu. Oleh karena itu, dibuatkanlah akta kelahiran dengan status anak di akta kelahiran menjadi anak seorang ibu. Pada kondisi yang demikian KK Ni Kadek yang beranggotakan Ni Kadek selaku Kepala kelurga dan Jonathan Kenneth Widiardo sebagai anggota keluarga, dalam status perkawinannya Ni kadek berstatus belum kawin dan Status Sah Hubungan Dalam Kelurga dari Jonathan tertulis nama ibunya saja ( Anak seorang ibu ). Sedangkan Edo Sulistyo sendiri dalam KK tersendiri mengikuti orang tuanya juga masih status belum kawin. Setelah mereka melaporkan akan mencatatkan perkawinan mereka, sekaligus melaporkan pengesahan anak. Maka pada hari rabu tanggal 14 April 2021 dicatatkan perkawinan sekaligus dicatatkan pula pengesahan anak dari keduanya. Setelah itu, Jonathan Kenneth Widiardo menjadi anak sah dari pasangan suami istri Edo Sulistyo dan Ni Kadek Widiantari. Pada pencatatan perkawinan tersebut mendapatkan produk dokumen sejumlah 8 ( delapan ) dokumen sekaligus, yaitu : akta perkawinan suami, akta perkawinan istri, KK baru, KTP suami status kawin, KTP istri status kawin, Catatan Pinggir pada akta kelahiran anak, Kutipan akta pengesahan anak dan KIA.
Pencatatan Perkawinan ini memberikan pembelajaran kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh pemuka agama tentang pemahaman mencatatkan perkawinannya secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili mereka. Selain itu, menjadi bahan evaluasi dari kinerja Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk lebih mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan khususnya tentang pencatatan perkawinan kepada seluruh masyarakat terkait melalui beberapa cara dan media. Semua ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan adiministrasi kependudukan.( soyem )
Komentar Terbaru