Disdukcapil – Tim Pemeriksa BPK kembali hadir di Kabupaten Purworejo tanggal 6 April hingga Mei 2021 untuk melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Purworejo setelah hasil review yang dilakukan bersama Inspektorat. Adapun hasil review atas Laporan keuangan Disdukcapil yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Purworejo menyatakan adanya kurang catat pendapatan hibah blangko KTPel sebesar Rp 1.046.529.000, penyesuaian mutasi beban lain-lain barang dan jasa alat thermogun menjadipenambahan aset tetap peralatan dan mesin, serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pengadaan update aplikasi SIAK yang disesuaikan menjadi Aset Tidak Berwujud.
Menindaklanjuti review tersebut, Lilos Anggorowati, SH,MM selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan menyusun Laporan Keuangan setelah review dengan penjelasan yang rinci dalam Aatatan atas Laporan Keuangan sesuai Neraca, LRA, Laporan Operasional, dan laporan Perubahan Ekuitas terbaru setelah review
Laporan Keuangan disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan yang harus dilaksanakan, sebagai konsekuensi dari penggunaan dana APBD, serta sebagai perwujudan akuntabilitas SKPD sebagai sebuah entitas akuntansi /pelaporan. Adapun tujuan pemeriksaan sendiri adalah memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan meliputi kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Efektivitas sistem pengendalian intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lilos menyatakan akan menyampaikan semua dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa dan menugaskan personel yang memahami kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam hal ini Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang dan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan harapan apa yang disajikan sesuai dengan standar aturan yang berlaku, sehingga Kabupaten Purworejo dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Komentar Terbaru