59 Views

Disdukcapil – Dengan didapatkannya hak akses data Kependudukan untuk Dinas Kesetahan maka sampai saat ini telah ada 6 OPD di lingkungan Kabupaten Purworejo yang mendapatkan hak akses data kependudukan. Sebelumnya DinPMPTSP, RS Cokronegoro, Dindikpora, Disnaker dan DinsosPPKBPPPA telah mendapat kan hak akses, disusul DKK. Tatacara pemberihan Hak Akses bagi Pengguna diatur dalam Permendagri 102 Tahun 2019 pasal 11 dan pasal 12 huruf b.

Sesuai Surat dari Kementrian dalam Negeri nomor 470/6905/DUKCAPIL tertanggal 25 Mei 2021 yang menyebutkan bahwa Direktoral Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri memberikan persetujuan hak akses data kependudukan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Dalam surat tersebut juga dikemukakan bahwa untuk langkah selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo untuk segera mengimplementasikan hak akses yang diberikan. Selain itu Dinas Kesehatan Kapubaten Purworejo juga diminta utnuk menginformasikan User ID kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.  Sebagai pihak yang diberi hak akses dalam pemanfaatan data, Dinas Kesehatan  Kabupaten Purworejo juga diwajibkan untuk menjaga kerasiaan data yang diakses karena kerahasiaan data dilindungi Undang-undang. (nr)

Share :