Disdukcapil – “ Pak, Program GERTAK akta kelahiran jangan hanya sampai waktu 2021 saja Pak, beri kami waktu untuk menyelesaikannya dan menggunakan kesempatan program ini, selain itu apakah ada batas waktu paling akhir program Gertak ini”, demikian yang disampiakan Perintahan Desa Kemranggen Kecamatan Bruno pada DMM tanggal 28 Mei 2021. Pada kesempatan tersebut langsung dijawab oleh Kadisdukcapil Dr. Akhmad Kasinu, M.PD, “Dipersilahkan segera memanfaatkan program Gertak Akta kelahiran 60 tahun ke atas ini untuk warganya, sebelum ada pergantian aturan atau kebijakan lagi, jadi sesegera saja untuk memproses akta warganya di tahun 2021 ini, agar tuntas memiliki akta kelahiran”.
Selain itu, ada pertanyaan tentang penggunaan Aplikasi Sindolalak dari Berita Purworejo Terkini ( BPT ). Apakah aplikasi Sindolalak ini bisa dipakai oleh pribadi perseorangan atau haruskah pemerintahan desa/ kelurahan saja? Kasinu juga menjelaskan bahwa, Aplikasi Sindolalak itu bisa dipakai oleh siapa saja dengan cara mengunduh aplikasi tersebut lewat Playstore di anderoid. Ada pula permintaan yang menarik dari Pemerintah Desa Tepus Kulon Kecamatan Kutoarjo, bagimana jika Desa Tepus Kulon yang sudah selesai program Gertak akta 60 tahun ke atas itu akan melanjutkan program pembuatan akta kelahiran untuk usia 60 tahun ke bawah yang belum memiliki akta kelahiran bagi warganya.
Menanggapi Tepus Kulon, Kasinu kembali menyampaikan bahwa pada prinsipnya Disdukcapil menyambut baik permohonan ini dengan catatan semua syarat permohonan akta kelahiran bisa terpenuhi, mengingat untuk usia 60 tahun ke bawah dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk pembuatan akta kelahiran masih relatif lengkap.
Beberapa pertanyaan yang menarik terkait pengaktifan data masih mendominasi dari pemerintah desa di wilayah Kecamatan Bruno, bagaimana tentang data yang tidak aktif, cara mengaktifkannya. Selain itu, ada pertanyaan terkait persyaratan pindah penduduk yang warganya tidak mampu dari daerah luar jawa. Secara rinci dijawab oleh Kasi Pindah datang Bangun Riyono. Bahwa pada prinsipnya Disdukcapil bisa membantu memindahkan data orang yang kurang maampu untuk pindah dengan mengisi persyaratan dan membuat pernyataan serta melampirkan KTP, KK daerah asal untuk dipindahkan ke Kabupaten Purworejo.
Disdukcapil Kabupaten Purworejo kembali mengadakan kegiatan DMM ( Dukcapil Menyapa Masyarakat ) pada hari Jumat tanggal 28 Mei tahun 2021. DMM yang merupakan acara rutin setiap 2 ( dua ) minggu sekali yang selalu diadakan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo, menjadi media sosialisasi tentang aturan – aturan kebijakan yang baru di bidang administrasi kependudukan, mengenai program kegiatan Disdukcapil terkait pembuatan dokumen Administrasi kependudukan serta sebagai media komunikasi atas kendala – kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan dari masyarakat.
DMM edisi II Bulan Mei tahun 2021 ini mengambil tema penyampaian inovasi Pak Subur ( Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur ), penyampaian kelanjutan Program Gertak akta kelahiran 60 tahun ke atas, dan Inovasi Panen Duren yang diperuntukkan untuk perekaman KTP -el penduduk rentan. Nara sumber utama DMM hari ini yaitu Kepala Dinas Disdukcapil langsung, DR. Akhmad Kasinu, M.Pd.
DMM ini dianggap sebagai cara yang efektif oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Penyelenggaraan dengan sistem Zoom meeting yang dilaksanakan secara daring merupakan cara yang cocok di era digital dan masa pandemi covid seperti ini. Disdukcapil selalu berkomitmen mengutamakan komunikasi dan koordinasi dalam memberikan pelayanan lebih dekat, semakin cepat, tetap gratis dan membahagiakan masyarakat. ( soyem/nr )
Komentar Terbaru