Disdukcapil – Ada 6 tahapan yang harus dilalui oleh setiap OPD yang akan memanfaatkan data Kependudukan. Dinas kesehatan telah melalui 6 tahapan yang ditetapkan sehingga mendapatkan hak akses Diawali dengan melayangkan surat kepada Dirjen Dukcapil atas permohonan OPD terkait permohonan ijin hak akses kependudukan sesuai dengan Permendagri 102 tahun 2019 pasal 11 dan pasal 12 huruf b. Setelah mendapatkan ijin dari Dirjen Dukcapil terkait ijin hak akses, dilakukan penanda tanganan PKS dan juknis di daerah yg telah dilakukan pembahasan sebelumnya . OPD kemudian bersurat ke Dinas Dukcapil terkait permohonan user id dan penunjukan jarkomdatnya. Dinas dukcapil sebagaimana dimaksud pd no 3 meneruskan ke Dirjen Dukcapil hal permohonan hak akses user id dinas dimaksud dengan melampirkan ijin hak akses, PKS, juknis, surat pernyataan dr penyedia jaringan dan surat permohonan dari OPDnya. Setelah diapprovel oleh Pusat, USER ID dan IP Lan dibuat oleh dinas Dukcapil dan diberikan kepada OPD dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Dinas Dukcapil. Selanjutnya, OPD siap untuk implementasi.
Dengan telah turunnya Surat nomor 470/6559/Dukcapil tertanggal 20 Mei 2021, Hak akses data Kependudukan unuk Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak (DINSOSPPKBPPA) Kabupaten Purworejo telah disetujui oleh Direktorat Jendrak Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Untuk selanjutnya, DINSOSPPKBPPA dapat mengimplementasikan hak akses yang telah diberikan untuk memperlancar pelayanan yang ada di OPDnya serta menjaga kerahasian data yang diakses. (nr)
Komentar Terbaru