Disdukcapil – Kembali memberikan penghargaan berupa piagam penghargaan kepada 3 desa di Kabupaten Purworejo, yang telah berhasil menuntaskan Program Gertak Akta Kelahiran untuk usia 60 tahun ke atas. Program Gertak Merupakan inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo dalam penerbitan serentak akta kelahiran bagi warga yang berusia 60 tahun ke atas dan belum mempunyai akta kelahiran. Program Gertak akta dicanangkan di akhir tahun 2020 dan dimulai di awal tahun 2021. Warga kabupaten Purworejo yang belum memiliki akta kelahiran akan dibuatkan akta kelahiran berdasarkan database yang tersimpan di Disdukcapil. Hal ini tentu saja melibatkan peran penting dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten purworejo, untuk kelengkapan data dukung dalam penerbitan serentak akta kelahiran tersebut.
Pada bulan Mei 2021 ini terdapat 2 ( dua ) desa di kecamatan Butuh dan 1 ( satu ) desa di Kecamatan Gebang yang berhasil menuntaskan target cakupan kepemilikan akta untuk usia 60 tahun ke atas bagi warganya. Dua desa di Kecamatan Butuh tersebut adalah Desa Lubang Dukuh dan desa Desa Wonorejowetan, sedangkan satu desa di Kecamatan Gebang adalah Desa Sidoleren. Ketiga desa di dua kecamatan ini berhasil menuntaskan program GERTAK kepemilikan akta kelahiran 60 tahun ke atas dan memberikan akta tersebut kepada warganya.
Apresiasi yang tinggi diberikan dari Disdukcapil kepada 3 ( tiga ) desa tersebut dalam bentuk Piagam Penghargaan pasca penuntasan penyelesaian penerbitan akta kelahiran dalam program GERTAK Tahun 2021. Mengambil momen pada konferensi kades di masing – masing kecamatan dengan bekerja sama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, yeng kebetulan membidangi pelayanan publik, dan mempunyai acara di konferensi Kades, serta bekerja sama dengan pihak Kecamatan Gebang dan Kecamatan Butuh dalam hal penyerahan piagamnya. Pemberian penghargaan ini merupakan salah satu upaya apresiasi dan menjadikan stimulasi serta bersifat katalis persuasif terhadap desa – desa yang lain di kecamatan Butuh dan Kecamatan Gebang bahkan desa – desa se Kabupaten Purworejo untuk segera mengikuti dan menuntaskan program Gertak Akta 60 tahun ke atas seperti tiga desa tersebut. Disdukcapil sendiri berharap bahwa dengan penuntasan program GERTAK akta kelahiran akan mendukung program peningkatan cakupan kepemilikan akta secara nasional dan membangun kemanunggalan data khususnya database kependudukan di Kabupaten Purworejo. Kemanunggalan data inilah yang akan mendukung penyediaan data bagi program pembangunan di segala sektor di Pemerintah Kabupaten Purworejo. ( soyem )
Komentar Terbaru