Disdukcapil – Peristiwa Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri ini dilaporkan oleh Dwi Oka Anisia seorang warga Desa Kaliwatukranggan RT. 01 RW. 03 Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Pelaporan kelahiran untuk anaknya Alyssa Mayta Tamang yang kelahirannya terjadi di Pulau Pinang, Kuala Lumpur, Malaysia. Dwi Oka mengajukan permohonan dokumen kependudukan untuk dirinya yakni KK yang pisah dengan KK kedua orang tuanya dan dokumen kependudukan untuk anaknya. Dwi Oka ke pemerintahan Desa Kaliwatukranggan tetapi oleh pihak Desa Langsung diarahkan ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo.
Menurut Dwi Oka, anaknya kelahiran Malaysia dari perkawinan/ pernikahan siri (secara agama) dengan seorang pria Malaysia. Kelahiran anaknya tersebut juga belum dibuatkan akta kelahiran / Sijjil Malaysia. Untuk mendapatkan dokumen kependudukan Dwi Oka melaporkan peristiwa kelahiran anaknya tersebut ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan : Surat Bukti Pencatatan Kelahiran WNI yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RI di Malaysia atas nama Alyssa Mayta Tamang, Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan RI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Paspor ibu, paspor anak serta KK dan KTP ibu. Dokumen yang diproses pertama oleh Disdukcapil Purworejo adalah Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Di Luar Negeri atas nama Alyssa Mayta Tamang, yang diselesaikan satu jam pada hari itu juga. Proses dokumen akta kelahiran dan KK nya diproses pada hari berikutnya mengingat harus dipenuhinya dokumen persyaratan lainnya seperti pengisian formulir F2.01 yang diketahui desa dengan dua orang saksi, KTP pemohon dan KK asli yang masih gabung dengan orang tuanya, untuk bisa diterbitkan KK sendiri dan akta kelahiran Alysaa dan KIA nya.
Penyerahan Dokumen kependudukan yang sudah jadi diserahkan langsung oleh Kasi Kelahiran Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Musliman, SH, dengan mengunjungi langsung ke Balai Desa Desa Kaliwatukranggan dan menghadirkan keluarga dari Alyssa Mayta Tamang. Pada kesempatan tersebut diserahkan dokumen kependudukan berupa : Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI, KK baru dengan kepala keluarga Dwi Oka Annisa, KK lama yang sudah diperbaharui dengan Kepala Keluarga ayah Dwi Oka, Akta kelahiran atas nama Alyssa Mayta Tamang, dan KIA Alyssa. Demikianlah jika seseorang mengalami peristiwa kelahiran di luar negeri wajib melaporkannya ke Disdukcapil sesuai tempat domisli. Penyerahan langsung dengan turun ke lapangan merupakan komitmen dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo dalam memberikan pelayanan yaitu lebih dekat, semakin cepat, tetap gratis dan membahagiaka masyarakata. ( soyem )
Komentar Terbaru