104 Views

Disdukcapil – Naskah Hasil Evaluasi (NHE) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2020 telah disampaikan Inspektorat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo dengan nilai 69,36 (enam puluh sembilan koma tiga puluh enam) kategori B. Inspektorat Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Evaluasi Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo pada tanggal 3 sampai dengan 7 Mei 2021. Berdasar Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 084/33/Sp-PKin/EV/SAKIP/2021 tanggal 3 Mei 2021, Tim Pemeriksa yang terdiri dari 4 (empat) orang melaksanakan pemeriksaan 5 komponen meliputi Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal dan Pencapaian Sasaran/ Kinerja Organisasi.

Hasil evaluasi SAKIP yang meliputi 5 komponen tersebut, Disdukcapil memperoleh nilai 69,36 (enam puluh sembilan koma tiga puluh enam) kategori B, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kinerja, bobot 30,00%, nilai 21,93
  2. Pengukuran Kinerja, bobot 25,00%, nilai 18,13
  3. Pelaporan Kinerja, bobot 15,00%, nilai 8,65
  4. Evaluasi Internal, bobot 10,00%, nilai 5,91
  5. Pencapaian Saran/Kinerja Organisasi, bobot 20,00%, nilai 14,75

Dengan interpretasi Baik, mengandung arti bahwa akuntabilitas kinerjanya sudah baik memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja dan perlu sedikit perbaikan.

Disampaikan oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan terkait Naskah Hasil Evaluasi (NHE) SAKIP Tahun 2020 terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu tindak lanjut diantaranya Renstra belum mencantumkan indikator tujuan, Renstra, Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja (LKjIP) belum dipublikasikan, Laporan Kinerja (LKjIP) belum disampaikan tepat waktu dan Evaluasi program belum sepenuhnya memberikan rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan. Atas hasil evaluasi SAKIP tersebut Akhmad Kasinu selaku Kadisdukcapil memberikan arahan untuk Tahun 2021 perlu dipersiapkan agar hasil menjadi lebih baik. Dan hasil evaluasi SAKIP dapat menjadi acuan bagi penyusunan perencanaan tahap berikutnya yang mana pada saat ini sedang proses penyusunan RENSTRA tahun 2021-2026. (sx)

Share :