45 Views

Disdukcapil – Sebidang tanah seluas 228 m² yang berlokasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan 2 (dua) lantai yang sampai sekarang dimanfaatkan sebagai Gedung Arsip Disdukcapil.

Pengurus aset Disdukcapil, Yani Akhmad menjelaskan bahwa saat ini kepemilikan sebidang tanah tersebut sedang dalam proses hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Terkait hal tersebut, pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo dan diterima secara langsung oleh Kadisdukcapil didampingi Yani Akhmad.  Dalam rangka proses pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 228 m² dengan Sertipikat Buku Tanah Hak Pakai No.23 yang terletak di Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Kesanggupan  Menerima Hibah Barang Milik Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Purworejo dan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kasinu selaku Kadisdukcapil berharap dengan beralihnya kepemilikan dan hak tanah tersebut nantinya pemanfaatan dan pemeliharaan tanah dan bangunan dapat lebih optimal. (sx)

Share :