33 Views
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/qSsVn7RNno75hMx47

Disdukcapil – Instruksi Dirjen Dukcapil agar Dukcapil Kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan IP publik dalam jaringannya, langsung direspon cepat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd selaku kepala dinas langsung berkoordinasi dengan jajarannya untuk menentukan langkah teknis yang perlu diambil.
Bertempat di ruang rapat Disdukcapil, jumat 4 Juni 2021 Kasinu mengumpulkan jajarannya membahas langkah-langkah menindaklanjuti instruksi dari Dirjen Dukcapil tersebut. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa tim teknis dari bidang PIAK yang dimandegani oleh Kabid PIAK Suryadi, S.T, MM diperintahkan untuk segera mengampil langkah teknis mempersiapkan jaringan yang tidak memakai IP Publik.
“Kami telah berkoordinasi dengan tim teknis untuk segera mengatasi kendala jaringan. Harapan kami, hari Senin tanggal 7 Juni 2021 mendatang, kecamatan sudah bisa beroperasi dan memberikan pelayanan. Setelah 16 kecamatan terkoneksi dilanjutkan mensetting Siak Relasi mulai dari RS/Puskesmas dan terakhir Desa/kelurahan”, ungkap Kasinu lebih lanjut. (nr)

Share :