62 Views

Disdukcapil – Di era serba digital saat ini, yang mampu bertahan adalah yang mampu untuk berinovasi. Demikian pula Disdukcapil Kabupaten Purworejo selalu menyajikan inovasi yang memberikan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu inovasi yang dimiliki Disdukcapil Purworejo adalah PAK SUBUR (Pelayanan Akta Kematian sebelum Jenazah Dikubur) yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2019. Dari hari kehari, inovasi ini mulai dikenal oleh masyarakat. Secara konsinsten pula Disukcapil selalu melakukan perbaikan dalam pelayanan.

Banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Salah satunya ketika SIAK untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh Pemerintah Desa. Menyadari akan pentingnya layanan kependudukan, setelah mempertimbangkan segala aspek dan kepentingan, maka mulai tanggal 10 Juni 2021 Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data memerintahkan tim teknis untuk membuka menu akta kelahiran dan akta kematian pada Aplikasi Sindolalak khusus bagi tipe pengguna Petugas Desa.

Seakan gayung bersambut, dengan dibukanya menu akta tersebut layanan PAK SUBUR dapat diinputkan melalui aplikasi Sindolalak. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bandungrejo di Kecamatan Bayan, tanggal 16 Juni 2021 mengkonfirmasi ke petugas Disdukcapil untuk layanan PAK SUBUR untuk jenazah Khotidjah yang akan dimakamkan esok harinya. Disaat yang bersamaan di tempat yang berbeda, Pemerintah Desa Kunir juga mengkonfirmasi untuk layanan PAK SUBUR untuk jenazah Sabarun yang akan dimakamkan esoknya juga. Pemerintah Desa Bandungrejo dan Kunir telah menginput permohonan akta kematian di aplikasi Sindolalak, dan kemudian diproses oleh petugas untuk diterbitkan akta kematiannya.

Keesokan harinya, di tempat yang berbeda dan waktu yang hampir bersamaan, akta kematian dapat diserahkan kepada ahli waris pada saat upacara pemberangkatan jenazah. Dengan demikian, Desa Bandungrejo dan Kunir menjadi desa pertama yang menggunakan aplikasi Sindolalak untuk layanan PAK SUBUR. Aplikasi Sindolalak akan dipergunakan selama aplikasi SIAK belum dapat diakses oleh pemerintah desa. (nr)

Share :