Disdukcapil – Sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2021 untuk seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk menutup koneksi jaringan yang menggunakan IP publik, maka dengan demikian untuk sementara waktu Pemerintah desa di Kabupaten Purworejo tidak dapat mengakses SIAK.
Meskipun Siak tidak dapat diakes oleh desa, manakala ada permohonan layanan PAK SUBUR tetap dilayani. Seperti pada hari Jum’at tangal 4 Juni 2021, manakala pemerintah Desa Kedungagung Kecamatan Butuh mengkonfirmasi permohonan PAK SUBUR untuk jenazah atas nama Erlan Bambang Wardoyo.
Selanjutnya di hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, Pemerintah Desa Karangrejo mengkonfirmasi permohonan layanan PAK SUBUR untuk jenazah atas nama Kholiyah. Dilanjutkan keesokan harinya Rabu tanggal 9 Juni 2021, Pemerintah Bandungrejo Kecamatan Bayan mengajukan layanan PAK SUBUR untuk jenazah atas nama Marsonah. Pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021, kembali mengkonfirmasi permohonan layanan PAK SUBUR dari desa Mayungsari Kecamatan Bener untuk jenazah atas nama Tonarjo Suratun.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Hari Budi Astuti, SH yang biasa dipanggil Bu Tutut menjelaskan, “Disukcapil tetap memberikan layanan PAK SUBUR meski terkendala teknis SIAK yang tidak dapat diakses oleh Pemerintah Desa. Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, meski terkendala teknis di desa. Selama Disdukcapil dapat mengusahakan, maka akan diusahakan semaksimal mungkin”. (nr)
Komentar Terbaru