69 Views

Disdukcapil – Sekali lagi, Disdukcapil Kabupaten Purworejo menjalin kerja sama dengan instansi di lingkungan Kabupaten Purworejo. Kerja sama antar instansi bertujuan untuk mengintegrasikan bentuk layanan dari masing-masing instansi selain dalam rangka mewujudkan Purworejo Smart City.

Bertempat di Pengadilan Agama Purworejo, hadir secara langsung Kepala Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. dan Kepala Pengadilan Agama Purworejo, Siti Fadiah, S. Ag, M.H. Dalam sambiutannya, Kasinu menyampaikan, ”Peristiwa-peristiwa penting yang ada di Pengadilan Agama bisa diinput langsung oleh petugas di Pengadilan Agama sehingga Disducapil mendapatkan data valid tanpa pemohon mengurus perubahan datanya ke Disdukcapil”.

Siti Fadiah menyambut baik Kerja Sama dengan Disdukcapil dan menyatakan kesiapan jajarannya dalam menginput peristiwa penting yang terjadi di Pengadilan Agama pada aplikasi yang ada. Seperti yang diketahui bersama, Pengadailan Agama adalah lembaga yang menangani perceraian bagi yang beragama Islam. Pada kenyataannya, masyarakat yang telah berubah status perkawinannya menjadi Cerai Tercatat tak segera melakukan perubahan data ke Disdukcapil. Karena Disdukcapil adalah lembaga yang mencatatat, maka Disdukcapil hanya menunggu warga datang untuk merubah datanya. Hal tersebut dapat menjadi kendala ke depannya manakala masyarakat baru merubah datanya ketika kembali akan menikah karena proses sinkronisasi datanya tidak bisa serta merta. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan data perceraian dapat segera terupdate karena telah dientry oleh petugas Pengadilan Agama.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Kepala Disdukcapil menyampaikan saran kepada Pengadilan Agama Purworejo. Kasinu menyampaikan, ada akta anak seorang ibu yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten purworejo, padahal sebenarnya orang tuanya sudah melakukan pernikahan secara siri. Apabila bisa ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama untuk diterbitkan isbat nikah hal itu akan sangat bagus sehingga tidak menjadi anak seorang ibu tetapi ada tercantum nama kedua orang tuanya. (nr)

Share :