Disdukcapil – Pelayanan Online yang dilaksanakan Disdukcapil dilakukan sebagai upaya pemutusan penyebaran virus Covid 19. Pelayanan online ini berdampak pada perubahan alur pelayanan, baik petugas maupun masyarakat yang menerima pelayanan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan mekanisme layanan. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil senantiasa melaksanakan pengawasan internal.
Peran pengawasan dalam situasi ini dilakukan sebagai fungsi kontrol penyelenggaraan pelayanan diantaranya memastikan layanan tetap berjalan, meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan memastikan layanan tersebut cepat, tepat dan efektif.
Pengawasaneksternal juga diperlukan untuk mendukung pengawasanin ternal tersebut. Untuk itu Disdukcapil Purworejo mengajak masyarakat untuk mendukung keterbukaan pemerintah melalui mekanisme pengaduan. Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempersilakan seluruh masyarakat Purworejo untuk menghubungi nomer pejabat yang membidangi bilamana dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan mendapatkan permasalahan dalam hal ini termasuk indikasi terjadinya benturan kepentingan, KKN dan gratifikasi dari Pegawai di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Laporan yang masukakan diteruskanke Tim Pelayanan, Tim Penanganan Gratifikasi, Tim Penanganan Benturan kepentingan maupun Whistle Blowing System yang sudah terbentuk dan terintegrasi di Disdukcapil Kabupaten Purworejo agar segera mendapat solusi dan tindak lanjut. Melalui upaya ini diharapkan di tengah pandemic, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang memuaskan dan membahagiakan.
Komentar Terbaru