42 Views

Disdukcapil – (Selasa,13/7) – Layanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo dibatasi. Pembatasan layanan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli – 20 Juli 2021.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Agus Subiyantoro, S Sos, MM, mengatakan di masa PPKM Darurat pihaknya lebih mengutamakan pelayanan online. Meskipun ada satu atau dua orang yang datang ke dinas Dukcapil dengan berbagai permasalahan,

“Untuk sementara jam pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo tetap seperti biasa, yaitu mulai pukul 08.00 – 16.00WIB, sedangkan untuk mencegah lonjakan terpaparnya covid -19 dengan membagi jumlah pegawai menjadi 2 (dua) yang WFO dan dan WFH sedangkan pelayanan di kecamatan mulai pukul 08.00 -16.00 WIB,” jelas Agus, Selasa (13/7).

Selama PPKM Darurat, Agus juga berharap agar masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Guna mengantisipasi kerumunan dan terjadinya lonjakan kasus, diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan online. Jika masih ada informasi yang kurang jelas bisa juga ditanyakan ke media sosial kita,” jelasnya.

Agus juga menegaskan kepada masyarakat yang mengajukan pelayanan secara tatap muka dikarenakan sesuatu dan lain hal, agar taat protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo. (RAW)

Share :