Disdukcapil – DMM dengan peserta terbanyak terjadi pada DMM edisi hari Rabu tanggal 30 Juni 2021. Participant melebihi 100 ( seratus ) orang yang diikuti oleh masyarakat umum, kalangan mahasiswa, kalangan akademisi, aparat pemerintahan kecamatan, maupun aparat pemerintahan kelurahan/ desa di Kabupaten Purworejo maupun di luar Kabupaten Purworejo. Karena dilakukan secara Zoom meet, kegiatan ini juga dapat diikuti oleh orang yang ada berada luar Purworejo. Disdukcapil kabupaten Purworejo telah melakukan suatu strategi instansi dalam mensikapi perubahan/ dinamika yang ada di masyarakat terkait dengan pelayanan publik penerbitan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. DMM ( Dukcapil Menyapa Masyarakat ) merupakan salah satu strategi tersebut.
DMM merupakan acara yang dipunyai Disdukcapil Kabupaten purworejo sebagai media komunikasi dalam menyampaikan segala bentuk kebijakan atau program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo dalam memberikan kemudahan kepada masayarakat dalam bentuk sosialisasi dari inovasi yang memudahkan dan membahagiakan masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan. DMM menjaring aspirasi masyarakat, harapan-harapan, keluhan dan permasalahan yang ada di masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan agar selesai dengan tuntas. DMM yang digelar di Hari Rabu, 30 Juni 2021 ini merupakan acara rutin yang digelar setiap 2 ( dua ) minggu sekali atau lebih tepatnya minimal sebulan sekali. Pada acara DMM rabu, 30 Juni 2021 yang sekaligus mengawali Bulan Juli 2021 merupakan DMM dengan jumlah Participan terbanyak. Ada beberapa kalangan yang menyampaikan masukan dan keluhannya tentang pengurusan dokumen kependudukan. Sebut saja Om Tony, dia warga domisili Kabupaten Purworejo (ber KTP dan KK Purworejo) dan bekerja di Jakarta mengurus akta kelahiran anaknya, seperti dikatakan Tony, “Saya mengurus akta anak saya kok lama sekali semingguan, ada kekurangan syarat sudah saya sampaikan tapi kok belum jadi aktanya bagaimana ini pelayanan Disdukcapil kabupaten Purworejo, apakah perlu lapor dengan pak Ganjar Gubernur Jateng agar layanan di Disdukcapil Kabupaten Purworejo bisa cepat “.
“Pelayanan Kami terus kami perbaiki, karena saat ini kita juga sedang penyempurnaan sistem aplikasi yang terbangun untuk saluran pelayanan penerbitan dokumen kependudukan. Perubahan dari layanan manual ke layanan online dimulai pada saat masa pandemi ini, tentu saja kita masih akan mengevaluasi dan memyempurnakan baik sistem maupun tatacara penyelesaian dokumennya, selain itu menyelaraskan dengan keinginkan pemohon juga merupakan tantangan bagi Kami. Bagaimana Pemohon agar memahami sistem Kami. Setelah dicek ternya pada permohonan akta kelahiran anak saudara Tomi, tertulis kelahiran Jakarta sedangkan bukti dari Penolong Kelahirannya Rumah Sakit Di Jakarta Timur, hanya Kami harus mengkomunikasikan ini kepada Saudara Tomy. Oleh karena itu, sudah kita proses akta kelahiran sesuai hasil komunikasi berikut KK dan KIA nya. Kita kirimkan Pdf akta kelahiran dan KK nya melalui email atau WA, sedangkan fisik KIA akan kita kirim sesuai permohonan Saudara Tomy “, jawab Kepala Disdukcapil Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd.
DMM yang diikuti participant terbanyak sejumlah 100 ( seratus ) orang tersebut muncul beberapa permasalahan terkait perbedaan NIK antara akta kelahiran dan data di ijazah, perbedaan data kependudukan dengan data Dapodik siswa SMP, NIK tidak ditemukan atau NIK ganda, bagaimana Pindah datang bagi orang yang tidak mampu dan berbagai permasalahan terkait akta pencatatan sipil dan perbaikannya.
“Permasalah Perbedaan NIK dengan data di Dapodik, bisa diselesaikan dengan menghubungi layanan pengaduan kami, silahkan bisa juga di lihat di websitenya Disdukcapil, agar bapak ibu masyarakat semua bisa mengetahui informasi layanan Disdukcapil melalui Website kami dan layanan pengaduan yang ada”, seperti dituturkan oleh Suryadi, ST, MM. Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data.
“Terkait pindah datang orang yang tidak mampu, kami (Disdukcapil –red) akan membantu, dengan yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui Lurah/ Kepala desa, kemudian nanti Disdukcapil Purworejo yang akan berkomunikasi dengan Disdukcapil asal pemohon, kemudian yang bersangkutan akan dipindahkan melalui sistem. Cara yang mudah Bukan”, imbuh Bangun Riyono, SP. Yang menjabat sebagai Kasi Pindah Datang di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Purworejo.
DMM merupakan sarana komunikasi dengan masyarakat di era pandemi ini dalam rangka terus memeberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang membahagiakan masyarakat. Hal ini merupakan acara yang akan terus dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo. (Soyem )
Komentar Terbaru