37 Views

Disdukcapil – (Senin, 14/6)– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu opsi pemerintah dalam menekan angka kasus harian Covid-19. Di tengah peningkatan kasus harian akibat pandemi Covid-19 khususnya varian delta, pemerintah menerapkan PPKM Darurat dari tanggal 03 s.d. 20 Juli 2021 alias sekitar tiga minggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo secara tegas diberlakukan. Sesuai dengan  Instruksi Bupati Purworejo Nomor 4869 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan Instuksi Bupati Purworejo selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo Nomor 4851 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo pelayanan jemput bola Panen Duren (Pelayanan Perekaman KTP el Penduduk Rentan) untuk saat ini tunda sampai pandemi corona berakhir.

Masih ada beberapa desa di Kabupaten Purworejo yang masih mengirim surat resmi untuk permohonan KTP el bagi penduduk rentan, karena ketika wabah virus corona pihak desa akan mencairkan BLT Dana Desa ini diperuntukkan bagi warga desa yang penghasilannya terdampak covid 19 dan warga yang rentan sakit atau sakit menahun.

Sebagai tindak lanjut dari perekaman yang ditunda maka apabila masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan, pihak disdukcapil berkoordinasi dengan pihak desa agar mengeluarkan surat keterangan yang dilampiri dengan biodata yang bersangkutan, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan warga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.(RAW)

Share :