Disdukcapil – Dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Purworejo mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021 Disdukcapil Kabupaten Purworejo bersiap mendukung terlaksananya PPKM. Sudah semenjak adanya Pandemi Covid 19 tahun lalu, semua pelayanan di Disdukcapil dialihkan ke pelayanan online.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Juli 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd menyampaikan kesiapan jajarannya. “Mari kita bantu pemerintah untuk memutus perkembangan covid19 di kabupaten Purworejo dukcapil Purworejo berupaya melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan fokus pelayanan berbasis online melalui aplikasi sindolalak dan aplikasi siak relasi . Semoga kita semua tetap sehat dan covid 19 segera hilang. Aamiin”, tegasnya. (nr)
Komentar Terbaru